Pilihan

Serang Bangunan Tempat Tinggal di Lebanon, Israel Dituduh Gunakan Fosfor Putih - Kontan

 

Serang Bangunan Tempat Tinggal di Lebanon, Israel Dituduh Gunakan Fosfor Putih



KONTAN.CO.ID - Pada Rabu (5/6/2024), Human Rights Watch (HRW) mengatakan, militer Israel telah berulang kali menggunakan fosfor putih di Lebanon dalam beberapa bulan terakhir.

 

Hal ini menambah kekhawatiran akan kejahatan perang yang dilakukan militer Israel di wilayah tersebut sejak dimulainya perang melawan Hamas.

 

Melansir The Hill, HRW mengatakan pihaknya dapat mengkonfirmasi penggunaan fosfor putih di 17 kota di Lebanon sejak Oktober, termasuk setidaknya lima kota yang menggunakan fosfor putih secara ilegal di daerah yang padat penduduknya oleh warga sipil.

 

Fosfor putih, zat kimia mirip lilin yang terbakar saat bertemu dengan oksigen, biasanya tidak dianggap sebagai senjata Kimia. Namun kelompok hak asasi manusia sering mengkritik penggunaannya dalam peperangan.

 

Bahan kimia tersebut menyebabkan luka bakar beracun yang parah dan mudah membakar bangunan. Menurut HRW, fosfor putih meningkatkan risiko jatuhnya korban sipil.

Baca Juga: Israel Meningkatkan Serangan Militer di Gaza Saat AS Mendesak Gencatan Senjata 

“Penggunaan amunisi fosfor putih yang dilakukan Israel di wilayah berpenduduk tanpa pandang bulu merugikan warga sipil dan menyebabkan banyak orang meninggalkan rumah mereka,” kata peneliti HRW Ramzi Kaiss dalam sebuah pernyataan.

 

Kaiss menambahkan, “Pasukan Israel harus segera berhenti menggunakan amunisi fosfor putih di daerah berpenduduk padat, terutama ketika alternatif yang tidak terlalu berbahaya sudah tersedia.”

 

Kementerian Kesehatan Lebanon melaporkan 173 cedera pada pekan lalu yang disebabkan oleh paparan fosfor putih sejak Oktober, kata HRW. Kelompok tersebut tidak dapat mengkonfirmasi angka tersebut.

 

Paparan fosfor putih dapat menyebabkan luka bakar langsung, serta kerusakan pernafasan jangka pendek dan jangka panjang.

Baca Juga: WHO: Warga Gaza Terpaksa Mengonsumsi Makanan Hewan dan Minum Air Limbah 

Penggunaan senjata pembakar terhadap penduduk sipil dilarang oleh Protokol III Konvensi Senjata Konvensional, dimana Lebanon merupakan salah satu penandatangannya tetapi Israel tidak.

 

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Antaranews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsitek