Pilihan

Sindikat Pembuat Uang Palsu di Jakbar Raup Rp5 Miliar, Polisi: Dijual 1 Banding 4 - Kompas

 

Sindikat Pembuat Uang Palsu di Jakbar Raup Rp5 Miliar, Polisi: Dijual 1 Banding 4

Kompas.tv - 20 Juni 2024, 18:10 WIB

sindikat-pembuat-uang-palsu-di-jakbar-raup-rp5-miliar-polisi-dijual-1-banding-4

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan cara kerja sindikat pembuat uang palsu di kawasan Jalan Srengseng Raya RT 1 RW 8, Kembangan, Jakarta Barat, DKI Jakarta.

Kombes Ade menjelaskan bahwa uang palsu senilai Rp22 miliar itu dijual kepada pemesan dengan mekanisme satu banding empat.

"Uang itu akan dijual juga ke pemesan dengan nilai satu banding empat. Artinya jika membuat 20 miliar uang palsu, dia akan mendapatkan 5 milyar dari pemesan," kata Ade Ary kepada wartawan, Rabu (19/6/2024).

Baca Juga: Ini Peran 4 Tersangka Kasus Uang Palsu Rp22 Miliar di Jakbar: Ada Koordinator hingga Penyusun Uang

Setelah uang tersebut sampai ke pemesan, selanjutnya uang palsu akan diedarkan ke masyarakat secara manual.

“Yang pemesan ini infonya untuk diedarkan secara manual,” jelas Ade.

Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, polisi mengungkap kasus pemalsuan uang di Jakarta Barat, Sabtu (15/6/2024). Tiga tersangka lebih dulu ditangkap, yakni M, YS, dan FF.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, yakni uang palsu pecahan Rp100.000 senilai Rp22 miliar, mesin penghitung, mesin pemotong uang, mesin percetakan, dan tinta percetakan warna-warni.

Saat ini, sudah ada empat tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang masih buron. Mereka adalah M alias Mul, YS, FF, F, dan I sebagai buron (DPO).

Tersangka M berperan sebagai koordinator pemalsuan uang. Ia mengkoordinir mencari operator dan mencarikan dana untuk biaya operasional produksi uang palsu, serta mencari pembeli uang palsu.

Kemudian tersangka YS alias Ustad berperan mencari Villa Sukaraja Sukabumi, menghitung uang, dan menyusun uang palsu serta membungkusnya ke dalam plastik.

Baca Juga: Sederet Fakta Kasus Pembuatan Uang Palsu Senilai Rp22 Miliar, Tersangka Ditangkap di Jakarta Barat

Tersangka FF berperan membantu memindahkan mesin cetak GTO dari Gudang Gunung Putri ke Villa Sukaraja Sukabumi. FF juga berperan dalam menyusun uang palsu, memasang ikatan uang, dan membungkus uang palsu ke dalam plastik.

Tersangka F berperan mencari tempat karena tempat sebelumnya di Gunung Putri sudah habis masa kontraknya.


Sumber : Tribun Jakarta


Komentar

Opsi Media Informasi Group

Baca Juga (Konten ini Otomatis tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Antaranews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsitek