Pilihan

Soal Jatah Izin Tambang Buat Ormas, Bahlil: Kalau Tak Mau, Kita Enggak Maksa - inewa

 

Soal Jatah Izin Tambang Buat Ormas, Bahlil: Kalau Tak Mau, Kita Enggak Maksa - Bagian all

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia terus melakukan sosialisasi kepada para ormas keagamaan terkait PP tentang pemberian izin usaha tambang.

Soal Jatah Izin Tambang Buat Ormas, Bahlil: Kalau Tak Mau, Kita Enggak Maksa (foto raka dwi)

Soal Jatah Izin Tambang Buat Ormas, Bahlil: Kalau Tak Mau, Kita Enggak Maksa (foto raka dwi)

IDXChannel - Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia terus melakukan sosialisasi kepada para organisasi masyarakat (ormas) keagamaan terkait Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian izin usaha tambang. 

Meski begitu, Bahlil tidak mau memaksakan kepada ormas keagamaan yang tidak mau menerima Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

"Ya saya katakan bahwa ini kan PP-nya baru ditandatangani, PP-nya barang baru, dan saya baru sosialisasikan dan ke depan kami akan mengkomunikasikan. Nanti dilihat kalau misalnya katakanlah setelah mereka tahu isinya, tujuannya dan mau menerima Alhamdulillah kan. Kalau enggak, ya kita enggak boleh memaksa kan," kata Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/6).

"Saya yakin bahwa semua ada tujuan baik dan sesuatu yang baik, insyaallah akan menghasilkan sesuatu yang baik," sambungnya.

Bahlil menjelaskan, pemberian IUP ke ormas keagamaan memiliki syarat yang tidak mudah. Ormas keagamaan tersebut, katanya, harus memiliki badan usaha dan nantinya IUP tidak bisa dipindahtangankan.

"Dan badan usaha itu harusnya punya koperasi. Supaya IUP yang diberikan tidak disalahgunakan oleh kelompok yang tidak bertanggung jawab," jelasnya.

Bahlil memastikan, pemberian IUP kepada ormas keagamaan tersebut tidak melanggar aturan dasar. Menurutnya, pemberian IUP tersebut merupakan perintah perintah UU dasar pasal 33 yakni untuk pemerataan kesejahterahan dan retribusi.

"Dan tidak ada pelanggaran aturan yang dilakukan sebab di perubahan UU minerba pasal 6 poin 1 huruf c, itu berkewenangan untuk memberikan skala prioritas, dan PP-nya waktu itu belum ada. Sehingga perubahan PP itu memasukan itu IUPK khusus untuk eks PKP2B batu bara, jadi enggak ada (melanggar)," papar Bahlil. 

"Itu lewat mekanisme rapat mekanisme pertemuan-pertemuan rapat dengan kementerian teknis, dan diputuskan rapat terbatas, dan ratas itu salah satu forum pengambilan keputusan tertinggi di tingkat pemerintahan karena dipimpin Presiden dan itu merupakan produk hukum," lanjutnya.

"Dan ini sudah melewati proses verifikasi dikaji oleh Kemenkumham dan Jaksa Agung, masa pemerintah melakukan nabrak aturan. Kita kan pembuat aturan," Bahlil menambahkan.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, pemberian izin usaha pertambangan khusus (IUPK) kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan dilakukan dengan persyaratan yang sangat ketat.

"Yang diberikan itu adalah sekali lagi badan-badan usaha yang ada di ormas. Persyaratannya juga sangat ketat. Baik itu diberikan kepada koperasi yang ada di ormas maupun mungkin PT dan lain-lain," kata Jokowi dalam keterangannya di IKN, Rabu (5/6).

Jokowi menegaskan, IUP diberikan kepada badan usaha bukan ormas keagamaan secara langsung.

"Jadi badan usahanya yang diberikan. Bukan ormasnya," tegas Jokowi.

(FAY)

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Antaranews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsitek