Ada Gugatan di MK, KPU Tunda Penetapan Perolehan Kursi dan Caleg Terpilih
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik. (Foto: Antara/Ahmad Rifandi)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
+ Gabung
Komisi Pemilihan Umum (KPU) batal menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih anggota dewan perwakilan rakyat (DPR), dan dewan perwakilan daerah (DPD) Pemilu tahun 2024 usai PSU tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK), di beberapa wilayah.
“Tetapi dikarenakan tadi siang, kami sekitar jam 10.00 WIB pada tanggal 31 Juli 2024, kami mendapatkan informasi bahwa MK menerima permohonan perselisihan hasil Pemilu yang baru dari salah satu partai politik, maka dengan itu rencana kami mau melakukan penetapan perolehan kursi partai politik itu belum kami bisa lanjutkan,” kata anggota KPU RI Idham Holik kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (31/7/2024).
Ia menjelaskan bahwa salah satu pemohonnya yakni, partai NasDem dan Partai Demokrat yang mengajukan permohonan ke MK untuk calon anggota DPR RI pada Rabu ini.
“Jadi dengan demikian kami belum bisa melaksanakan ketentuan yang terdapat di dalam pasal 414 ayat 1, yang di mana untuk mengikuti pembagian kursi partai politik untuk Pemilu anggota DPR RI, partai politik harus disyaratkan memperoleh suara minimal 4 persen dari total suara sah sejarah nasional,” tuturnya.
Idham melanjutkan, ketentuan pasal 415 dalam undang-undang nomor 7 Tahun 2017, perihal ketetapan itu tidak dapat dilaksanakan. “Jadi dengan demikian kami menyampaikan pemohon maaf yang seyogyanya atas apa yang telah terjadwal, seharusnya pada sore hari ini kami sudah bisa melakukan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih, tetapi kami belum bisa melanjutkannya,” kata Idham.
Diketahui, KPU telah selesai melakukan rekapitulasi hasil pemilu pasca putusan MK terkait PSU di beberapa daerah. Ketua KPU Mochammad Afifudin mengaku pihaknya sudah melapor dan menunggu respons MK soal potensi adanya gugatan.
“Nah ini kami sedang menunggu balasan dari MK apakah masih ada yang mendaftarkan (gugatan) dan seterusnya, nah ini kaitannya dengan jumlah kursi dan kemudian partainya bisa mencalonkan atau tidak,” kata Afif dalam acara Rapat Koordinasi Kesiapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 Wilayah Bali dan Nusa Tenggara, Selasa (30/7/2024).
Ia melanjutkan, perolehan suara sah dan jumlah kursi DPRD pasca PSU itu akan menjadi isu krusial yang akan dihadapi menjelang Pilkada serentak 2024. “Kemarin hari Minggu kami menetapkan rekapitulasi hasil tindak lanjut putusan MK ini kan ada 44 titik, sebagian besar kabup-ten/kota. Nah ini kalau tetap ada yang menyoal di MK episodenya bertambah lagi,” ujar Afif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar