BPKH Jalin Kerja Sama dengan 30 Bank Syariah untuk Peningkatan Kualitas Layanan Haji
JAKARTA, iNews.id – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) baru saja menandatangani perjanjian kerja sama dengan 30 bank syariah, yang terdiri dari 11 Bank Umum Syariah (BUS) dan 19 Unit Usaha Syariah (UUS). Kerja sama ini akan berlangsung dari Juli 2024 hingga Juni 2027 dan bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan serta pengelolaan dana haji.
"Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan layanan terbaik bagi jemaah haji dan memastikan pengelolaan dana yang lebih amanah sesuai prinsip syariah. Kami percaya bahwa seluruh BPS BPIH akan menjalankan tugasnya sebagai garda terdepan dalam menjaga, menghimpun, dan mengoptimalisasi dana haji dengan sebaik-baiknya," ujar Kepala BPKH Fadlul Imansyah dalam acara penandatanganan yang berlangsung pada Senin (22/7/2024).
Perjanjian ini adalah langkah strategis dalam pengelolaan keuangan haji, yang mengacu pada UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dan UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. BPKH memilih 30 bank yang telah memenuhi kriteria ketat untuk menjadi Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH).
"BPS BPIH bertugas menerima setoran awal dan lunas biaya haji serta mengelola rekening tabungan calon jemaah. Semua kegiatan harus sesuai dengan prinsip syariah," jelas Fadlul.
Hery Gunardi, Ketua Umum ASBISINDO, menegaskan komitmen bank-bank yang terlibat untuk mendukung BPKH dalam pengelolaan dana haji yang lebih efektif dan efisien. "Kami siap untuk melaksanakan amanah ini dan memastikan pengelolaan dana haji berlangsung dengan integritas tinggi," katanya.
Komentar
Posting Komentar