Cindra Aditi Ngefans dengan Vincent dan Desta, Video Ucapan Atas Permintaannya Bukan Hasyim Asy'ari - Halaman all - Wartakotalive
Cindra Aditi Ngefans dengan Vincent dan Desta, Video Ucapan Atas Permintaannya Bukan Hasyim Asy'ari - Halaman all - Wartakotalive
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Nama selebriti Vincent Rompies, Deddy Mahendra Desta hingga Boiyen terseret dalam kasus dugaan pelanggaran tindak asusila Ketua Komisi Pemilhan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari terhadap perempuan anggota panitia pemilihan luar negeri (PPLN) Belanda, Cindra Aditi Tejakinkin.
Para selebritis itu diminta membuat video ucapan selamat kepada Cindra Aditi Tejakinkin.
Video itu kemudian diberikan ke Hasyim Asy'ari yang menyampaikan ke Cindra Aditi Tejakinkin ditambah kata-kata rayuan.
Baca juga: Demi Tiduri CAT, Hasyim Asyari Ngaku Sedang Ceraikan Istri Hingga Ubah PKPU dan Seret Vincent-Desta
Dalam salinan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terungkap bahwa, Cindra Aditi Tejakinkin lah yang meminta dibuatkan video ucapan dari Vincent dan Desta.
Sebab Cindra mengaku ngefans dengan Vincent dan Desta.
"Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu angka 14 halaman 14 berkaitan dengan video sambutan tokoh publik yang menurut Pengadu secara khusus diberikan kepada Pengadu atas permintaan dari Teradu. Fakta yang benar adalah bahwa video yang dibuat yang berisi ucapan untuk Pengadu dilakukan pada saat di luar rangkaian atau tepatnya dibuat setelah selesai acara," tulis salinan putusan di halaman 27, dikutip Jumat (5/7/2024).
Video tersebut dibuat Hasyim ketika hadir dalam program Tonight Show bertema Pemilih Muda, Ayo ke TPS, 24 Oktober 2023.
Acara tersebut dipandu oleh Vincent, Desta, dan Boyen, dan dihadiri oleh teradu atau Hasyim dan pihak terkait Anggota KPU Betty Epsilon Idroos.
Cindra Aditi Tejakinkin lalu meminta video ucapan dari Vincent dan Desta ke Hasyim.
Baca juga: Ketua KPU Hasyim Asyari Dipecat karena Skandal Seks, Berdampak pada Pilkada Serentak 2024?
Alasannya karena ia menyukai kedua artis tersebut.
"Teradu perlu sampaikan bahwa nyata-nyata hal tersebut adalah berasal dari permintaan Pengadu sendiri, di mana Pengadu sebelumnya mengatakan kepada Teradu kalau Pengadu adalah penggemar Vincent dan Desta, karenanya Pengadu meminta kepada Teradu untuk dibuatkan video ucapan itu bersama Vincent dan Desta," tulis salinan itu lagi.
Tak hanya itu, Hasyim juga turut mengirim pesan emoji genit ke Whatssapp korban melalui ponsel pribadinya ketika mengirim video tersebut.
Dalam putusan yang berakhir dengan pemecatan Hasyim Asy'ari, anggota majelis DKPP J Kristiadi mengungkap peran Vincent dan Desta bersama Boiyen.
Dijelaskannya, Hasyim Asy’ari sempat meminta video ucapan dari artis Vincent Rompies, Desta, dan Boiyen selaku pembawa acara temu wicara di salah satu stasiun televisi swasta.
Video itu disiapkan Hasyim Asyari dan selanjutnya justru dikirimkan melalui aplikasi pesan kepada panitia anggota pemilihan luar negeri (PPLN), Cindra Aditi, yang diduga menjadi korban tindak asusila.
Informasi video ucapan itu disampaikan oleh anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos dalam sidang sebelumnya saat dipanggil DKPP untuk memberi keterangan sebagai pihak terkait.
Hasyim dan Betty sempat melakukan tapping syuting di salah satu stasiun televisi swasta dalam rangka sosialisasi Pemilu 2024 dalam program Tonight Show bertema "Pemilih Muda, Ayo ke TPS", pada 24 Oktober 2023.
Baca juga: Janji-janji Palsu Hasyim Asyari yang Bikin Cindra Geram, Akan Beri Apartemen hingga Bakal Menikahi
“Setelah proses pengambilan gambar selesai, pada tanggal 24 Oktober 2023 sekitar pukul 18.00 WIB, teradu (Hasyim Asyari) meminta kepada pembawa acara Tonight Show yang terdiri dari Saudara Vincent, saudara Desta, dan saudari Boyen untuk membuat swavideo yang ditujukan untuk menyapa PPLN di Belanda,” ujar majelis J Kristiadi dalam sidang.
“Pihak Terkait turut diajak dalam swavideo tersebut yang direkam melalui ponsel pribadi teradu (Hasyim Asy'ari),” sambungnya.
Video itu pun dikirimkan oleh Hasyim Asyari kepada CAT, disertai dengan tarkarir atau caption: "Special for you diajengku."
Meski begitu Betty tidak mengetahui bahwa terdapat permintaan dari Hasyim kepada Vincent, Desta, dan Boiyen perihal swavideo itu ditujukan spesifik untuk menyapa CAT.
Betty juga menambahkan ia tidak mengenal siapa sosok CAT yang namanya disebut dalam swavideo tersebut.
“Pihak terkait meminta file swavideo dimaksud kepada teradu melalui pesan WhatsApp dan dikirimkan oleh teradu kepada pihak terkait pada tanggal 24 Oktober 2023 pukul 18.20 WIB,” jelas Kristiadi.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memutuskan memberhentikan secara tetap Hasyim Asy'ari sebagai Ketua dan sekaligus anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) pada Rabu (3/7/2023).
Lantas Eks Ketua KPU ini pun membuat pernyataan singkat dalam konferensi pers di kantor KPU RI, Menteng Jakarta Pusat pada Rabu (3/7/2024) sore.
Dalam konferensi pers tersebut, Hasyim didampingi oleh jajaran komisioner KPU RI hingga sejumlah jajaran KPU provinsi dan kabupaten/kota.
"Hari ini Rabu, 3 Juli 2024, sebagaimana yang sama-sama ketahui bahwa DKPP telah membacakan putusan perkara saya sebagai teradu. Sebagaimana diketahui, substansi putusan tersebut teman-teman sudah mengikuti semua," tutur Hasyim.
Kemudian Hasyim menyampaikan terima kasih atas putusan DKPP tersebut.
Tak hanya itu, ia juga juga menyampaikan terima kasih kepada awak media.
Baca juga: Hasyim Asyari Mabuk pada Cindra Aditi Tejakinkin, Rela Nafkahi Rp 30 Juta per Bulan, Ini Fotonya
"Pada kesempatan ini, saya ingin menyampaikan, saya mengucapkan alhamdulillah dan saya ucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu," kata Hasyim.
"Kepada teman-teman jurnalis yang selama ini berinteraksi berhubungan dengan saya, sekiranya ada kata-kata atau tindakan saya yang kurang berkenan, saya mohon maaf," pungkasnya.
Diketahui, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melakuan sidang putusan perkara nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari pada Rabu (3/7/2024).
Sebagai informasi, Ketua KPU RI Hasyim Asyari menjadi teradu dalam perkara dugaan tindak asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Selanjutnya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan, untuk memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatannya yakni Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU RI.
"Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan," tutur Ketua Majelis Sidang, Heddy Lugito saat membacakan putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat pada Rabu (3/7/2024).
Dalam sidang tersebut, Hasyim tidak menghadiri langsung sidang putusan tersebut.
Namun, Ia hadir secara daring melalui via zoom.
Selanjutnya dalam putusan tersebut, DKPP meminta Presiden Joko Widodo alias Jokowi untuk melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari sejak putusan ini dibacakan.
Selain itu, Ketua Majelis Sidang juga meminta Bawaslu untuk melakukan pengawasan terhadap putusan DKPP tersebut.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari membantah seluruh pokok aduan yang disampaikan dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik, dugaan asusila terkait perayuan terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Diketahui, sidang tersebut dilakukan secara tertutup dan berjalan kurang lebih delapan jam sejak pagi hingga sore hari.
“Semua hal yang menjadi pokok perkara yang diadukan oleh pengadu maupun melalui kuasa hukumnya sudah saya jawab semua. Dan kemudian pada intinya apa yang dituduhkan atau apa yang dijadikan dalil aduan kepada saya, saya bantah semua,” kata Hasyim di kantor DKPP Jalan Abdul Muis No. 2-4, Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024
“Saya nyatakan pokok-pokok perkara yang pernah disampaikan melalui media itu semuanya saya bantah di dalam persidangan,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Hasyim mengatakan selama ini bungkam karena menghormati permintaan pengadu agar sidang dilakukan tertutup.
Namun kata Hasyim, Kuasa Hukum Pengadu justru membuka pokok aduan di muka publik.
“Kuasa hukumnya tetap bicara ke publik kan tentang apa saja yang jadi pokok-pokok aduan. Padahal dia sendiri ngomong pengadu mintanya sidang tertutup tapi topiknya pokok aduannya dibuka ke publik oleh kuasa hukumnya, itu yang saya bantah,” ujarnya
“Saya terus terang saja merasa dirugikan. Karena apa, hal-hal itu kan belum kejadian untuk dijadikan bahan aduan di DKPP artinya persidangannya belum ada,” imbuhnya.
Sebagai informasi, aduan dilayangkan dari pihak Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK ke Kantor DKPP RI pada Kamis (18/4/2024).
Baca juga: LBH APIK Desak Undip Pecat Hasyim Asyari, Takut Mahasiswi Jadi Korban Baru Tindak Asusila
"Pada hari ini kita melaporkan ketua KPU RI ke DKPP atas pelanggaran etik integritas dan profesionalitas yang diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri,” tutur kuasa hukum pelapor, Aristo Pangaribuan.
Aristo mengatakan, bahwa tindakan kali ini Hasyim tak jauh berbeda dengan apa yang menimpa Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni alias "Wanita Emas" yang juga membuatnya disanksi peringatan keras terakhir oleh DKPP.
"Tapi kalau pada Hasnaeni dia itu adalah ketua umum partai punya kepentingan. Ini klien kami seorang perempuan petugas PPLN dia tidak punya kepentingan apa pun. Dia merasa menjadi korban dari hubungan relasi kuasanya. Karena ini kan bosnya Ketua KPU," kata Aristo Pangaribuan.
Kemudian ia menyebut, dalam keadaan keduanya terpisah jarak, terdapat upaya aktif dari Hasyim "secara terus-menerus" untuk menjangkau korban.
Menurut Aristo, Hasyim diduga melakukan tindakan asusila kepada korban selama proses pemilu, yakni sejak bulan Agustus 2023 hingga Maret 2024.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Maria Dianita Prosperiani menjelaskan kronologi kejadian tersebut.
Lanjut Maria, Hasyim dan korban pertama bertemu pada bulan Agustus 2023 dalam kunjungan dinas KPU.
Sejak itu, Hasyim disebut melakukan perilaku berulang terhadap korban dalam upayanya memenuhi kepentingan pribadi.
“Sebenarnya ini perilaku yang berulang. Dalam rangka untuk memenuhi kepentingan pribadinya Ketua KPU diduga menyalahgunakan jabatan, kewenangannya. Dia menggunakan fasilitas pribadi, di sini yang menjadi catatan bagi kami adalah adanya relasi kuasa,” katanya.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Komentar
Posting Komentar