Daftar 7 Tersangka Baru Kasus Korupsi 109 Ton Emas Antam, Harli Siregar Bocorkan Identitasnya - TvOnenews
Daftar 7 Tersangka Baru Kasus Korupsi 109 Ton Emas Antam, Harli Siregar Bocorkan Identitasnya
- istimewa - Antara
Korupsi 109 Ton Emas Antam masih meyisakan perhatian publik dan masih didalami Kejaksaan Agung. Bahkan, baru-baru ini, Kejaksaan Agung beberkan 7 tersangka baru
Jumat, 19 Juli 2024 - 00:27 WIB
Jakarta, tvOnenews.com - Korupsi 109 Ton Emas Antam masih meyisakan perhatian publik hingga masih didalami Kejaksaan Agung.
Bahkan, baru-baru ini, Kejaksaan Agung beberkan tujuh (7) tersangka baru kasus korupsi 109 ton emas, dengan modus menggunakan label PT Antam tanpa adanya kerja sama.
Hal itu langsung diungkapkan Kapuspenkum Harli Siregar kepada awak media, Kamis (18/7/2024).
Lanjutnya menjelaskan, penetapan tujuh tersangka baru ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan secara internal.
Jual Mobil Satset Bebas Ribet, Bisa Lakunya Instan Banget![PR]
"Sehingga penyidik setelah melakukan ekspose secara internal, menetapkan ke-7 orang tersebut sebagai tersangka," beber Harli Siregar.
Bahkan dia juga katakan, bahwa tujuh tersangka baru ini berinisial LE, SL, SJ, JT, HKT, GAR, dan DT yang merupakan pelanggan jasa manufaktur untuk mencetak logo PT Antam di emas dagangan mereka.
Keenam tersangka merupakan perorangan, sedangkan DT sendiri adalah Direktur PT JTU.
Dia juga menjelaskan, dua orang tersangka yakni SL dan GAR langsung dilakukan penahanan di rumah tahanan negara.
Sedangkan lima orang lainnya diberlakukan tahanan kota karena alasan kesehatan setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter.
Untuk diketahui, enam tersangka sebelumnya antara lain pernah menjabat mantan General Manager (GM) Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UB PPLM) PT Antam Tbk.
Mereka berinisial TK selaku GM pada periode 2010-2011, HN selaku GM periode 2011-2013, dan DM selaku GM periode 2013-2017.
Lalu, AH selaku GM periode 2017-2019, MAA selaku GM periode 2019-202, dan ID selaku GM periode 2021-2022.
Para tersangka diduga telah menyalahgunakan kewenangannya dengan melakukan aktivitas manufaktur ilegal.
Mereka juga melakukan kegiatan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan PT Antam.
Padahal, seharusnya pelekatan merek logam mulia PT Antam tidak bisa dilakukan secara sembarangan tanpa adanya izin ataupun kontrak kerja.
Selain itu, keenam tersangka dalam periode tersebut setidaknya telah mencetak logam mulia dengan berbagai ukuran dengan total berat sebanyak 109 ton.
Logam mulia itu diedarkan ke pasar bersamaan dengan produk logam mulia PT Antam yang resmi sehingga logam mulia dengan merek ilegal ini mengerus pasar logam mulia PT Antam.
Para tersangka ini dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (aag)
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Perusahaan Ini Cetak Hattrick Penghargaan dari Retail Asia
Nasional
- 19/07/2024 - 00:18
Perusahaan ritel terkemuka di Indonesia, yang didirikan pada 1998, sukses terima penghargaan ke-3 dari Retail Asia. Mereka terus berkomitmen tingkatkan inovasi.
Penerapan Keadilan Restoratif Dikaji, Kenapa? Ternyata Karena Ini
Nasional
- 19/07/2024 - 00:02
Penerapan keadilan Restoratif kini dikaji Kemenkumham dan Kejaksaan Agung. Tentu, hal ini menuai pertanyaan publik. Ternyata, kajian itu adanya atas potensi
Lereng Gunung Sipiso Piso Tongging Karo Terbakar
Sumatera
- 18/07/2024 - 23:59
Kebakaran hutan dan lahan terjadi di kawasan Danau Toba tepatnya lereng gunung objek wisata Sipiso Piso Tongging, Desa Pengambatan, Kecamatan Merek, Kabupaten
Pemkab Klungkung Bali Raih Insentif Fiskal Rp5,5 Miliar
Nasional
- 18/07/2024 - 23:47
Pemerintah Pusat memberikan penghargaan ke Pemkab Klungkung, Bali karena berhasil dalam pengendalian Indeks Perkembangan Harga (IPH) sebagai proksi inflasi.
Kabar Gembira! SKK Migas dan Pemprov DKI Jakarta Raih SAG Award 2024 di Amerika Serikat
Nasional
- 18/07/2024 - 23:34
SKK Migas dan Pemprov DKI Jakarta harumkan Indonesia usai dapat penghargaan SAG Award (The Esri Special Achievement in GIS) 2024 di San Diego, Amerika Serikat.
Inkoppas: Koperasi Harus Bisa Kelola Pengelolaan Aset Bisnis di Pasar
Nasional
- 18/07/2024 - 23:22
Ketua Umum Inkoppas (Induk Koperasi Pedagang Pasar), Yudianto Tri mendorong agar koperasi-koperasi pasar dapat mengelola aset bisnis yang ada di kawasan pasar.
Komentar
Posting Komentar