DPR Respons Status Tersangka Pegi Setiawan Tak Sah: Polri Harus Cari Pelaku Sebenarnya - inews

 

DPR Respons Status Tersangka Pegi Setiawan Tak Sah: Polri Harus Cari Pelaku Sebenarnya - Bagian All

JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi III DPR Johan Budi merespons status tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya Eki yang dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum usai gugatan praperadilan dikabulkan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Dia meminta Polri mencari pelaku sebenarnya yang membunuh sejoli tersebut.

"Ketika Pegi Setiawan sudah dibatalkan tersangkanya, ya menjadi tugas Polri untuk mencari siapa sebenarnya tersangka yang diduga melakukan pembunuhan terhadap Vina dan Eki. Ini tentu tugas Polri, menurut saya harus terus mencari siapa sebenarnya yang melakukan atau dugaan tersangka melakukan pembunuhan terhadap Vina dan Eki," kata Johan saat dihubungi, Senin (8/7/2024).

Politikus PDIP itu menilai, Polri harus melakukan penyidikan kembali atas kasus tersebut. Tujuannya, agar menerangkan kasus pembunuhan Vina dan Eki.

"Ini harus diproses lagi, proses penyidikan harus dilakukan lagi oleh Polri sehingga benar-benar ditemukan tersangka yang melakukan pembunuhan terhadap Eki dan Vina," ujar dia.

Diketahui, hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Putusan ini membuat status tersangka yang ditetapkan penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jabar terhadap Pegi Setiawan tidak sah dan batal demi hukum.

"Penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum,” ucap Eman saat membacakan amar putusan di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Polda Jabar sebelumnya menyatakan penetapan tersangka Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 karena telah memenuhi alat bukti yang cukup.

Berdasarkan surat berita tugas dan surat berita penyidikan tersebut, Polda Jabar kemudian melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang narapidana.

Selanjutnya, pada 21 Mei 2024, penyidik Polda Jabar melakukan gelar perkara penetapan tersangka atas nama Pegi Setiawan alias Perong.

"Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, pimpinan dan peserta gelar sepakat hh untuk menetapkan saudara Pegi Setiawan alias Perong ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik sudah mendapatkan lebih dari 2 alat bukti yang cukup," kata tim kuasa hukum Polda Jabar.

Baca Juga

Komentar