Heboh SMPN 19 Depok Katrol Nilai 51 Siswa, Disdik Jabar Sebut Bisa Dipidana - inews - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Heboh SMPN 19 Depok Katrol Nilai 51 Siswa, Disdik Jabar Sebut Bisa Dipidana - inews

Share This

 

Heboh SMPN 19 Depok Katrol Nilai 51 Siswa, Disdik Jabar Sebut Bisa Dipidana

DEPOK, iNews.id - Sebanyak 51 siswa lulusan SMP Negeri 19 Depok dianulir kepesertaannya dalam seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 jalur prestasi rapor. Mereka terbukti bersalah karena mengkatrol nilai sehingga bisa diterima di delapan SMA Negeri Kota Depok

Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat menyebut kasus pemalsuan nilai bisa dipidana. Pelaksana Harian (Plh) Kadisdik Jabar Mochamad Ade Afriandi memantau kasus itu meski kewenangan pendidikan SMP ada di Pekot Depok.

"Iya betul, nah jadi begini, kami Disdik Provinsi Jabar tentu sudah melaporkan ke Pj Gubernur ya. Nah kemudian kaitan dengan SMP di Depok ini gitu ya, nah itu sesuai kewenangan ada di bawah Wali Kota Depok ya (Idris)," kata Ade, Rabu (17/7/2024).

Ade mengatakan berdasarkan hasil rapat di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset Teknologi (Kemendikbudristek), Inspektorat Kota Depok bersama Disdik harus menindaklanjuti kasus itu. Dia menduga SMP lain juga melakukan kecurangan itu.

"Untuk yang SMP yang satu itu, jelas itu harus ada tindakan, dilakukan pemeriksaan sesuai dengan prosedur sehingga nanti ada penuntutan secara kepegawaian sebagai ASN," katanya.

Ade juga menyebut pemalsuan itu harus dibawa ke ranah pidana. Dia berharap Wali Kota Depok bertindak cepat.

"Pelanggaran seperti apa, itu secara kepegawaian itu harus diberikan sanksi. Kemudian karena ini pemalsuan (nilai) itu masuk ranah pidana, sehingga nanti Wali Kota Depok bisa melanjutkan ke kepolisian," ujarnya.

Sebelumnya, Kadisdik Depok, Siti Chaerijah buka suara terkait siswa dari lulusan SMP Negeri 19 dianulir kepesertaan dalam seleksi penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2024 oleh Disdik Provinsi Jawa Barat di delapan SMA Negeri Kota Depok, Jawa Barat. Menurutnya ada perbedaan nilai di sistem PPDB dengan e-rapor.

"Nilai yang diupload di sistem PPDB berbeda dengan nilai pada e-raport," kata Siti saat dikonfirmasi, Selasa (16/7/2024).

Berikut daftar SMAN yang menerima 51 CPD tersebut lewat jalur prestasi nilai rapor;

1. SMAN 1 sebanyak 21 CPD.
2. SMAN 2 sebanyak 2 CPD.
3. SMAN 3 sebanyak 5 CPD.
4. SMAN 4 sebanyak 1 CPD.
5. SMAN 5 sebanyak 4 CPD.
6. SMAN 6 sebanyak 9 CPD.
7. SMAN 12 sebanyak 5 CPD.
8. SMAN 14 sebanyak 4 CPD.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages