Ini Persyaratan Baru Golden Visa untuk Investor Asing di IKN - Info Publik

 

Ini Persyaratan Baru Golden Visa untuk Investor Asing di IKN

:


Oleh , Minggu, 19 Mei 2024 | 13:10 WIB - Redaktur: - 298


Jakarta, InfoPublik - Pemerintah telah meluncurkan program Golden Visa sebagai bagian dari upaya untuk menarik lebih banyak investasi asing ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Golden Visa ini menawarkan berbagai kemudahan dan keuntungan bagi para investor yang berencana menanamkan modal mereka di IKN, menciptakan peluang emas untuk mendukung pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut.

Berikut adalah informasi penting mengenai peraturan dan manfaat Golden Visa bagi investor.

Program Golden Visa ini ditujukan bagi investor yang bersedia menanamkan modal dalam jumlah besar di IKN. Untuk memenuhi syarat mendapatkan Golden Visa, investor harus menginvestasikan minimal 10 juta dolar AS dalam bentuk investasi langsung atau membentuk kemitraan strategis dengan perusahaan lokal. Selain itu, investor juga diharuskan untuk berkomitmen pada proyek-proyek yang mendukung pembangunan infrastruktur dan ekonomi di IKN.

Golden Visa menawarkan berbagai keuntungan bagi para pemegangnya. Salah satu keuntungan utama adalah izin tinggal jangka panjang yang diberikan hingga 10 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan. Hal ini memberikan kestabilan dan kepastian bagi investor dan keluarganya untuk tinggal dan menjalankan bisnis di Indonesia. Selain itu, pemegang Golden Visa juga mendapatkan akses prioritas dalam proses perizinan usaha dan kemudahan dalam melakukan transaksi bisnis di Indonesia.

Program ini juga bertujuan untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif di IKN. Pemerintah Indonesia memberikan jaminan perlindungan hukum dan kebijakan yang mendukung investasi asing. Selain itu, berbagai insentif fiskal dan non-fiskal juga disiapkan untuk menarik minat investor, seperti pembebasan pajak tertentu dan kemudahan dalam prosedur perizinan. Dengan demikian, diharapkan para investor dapat lebih mudah dan cepat dalam merealisasikan proyek-proyek investasi mereka.

Hingga Januari 2024, Ditjen Imigrasi telah menerbitkan 62 Golden Visa. Kemudahan Golden Visa bagi investor adalah wujud komitmen Imigrasi dalam menjalankan fungsinya sebagai fasilitator pembangunan masyarakat.

  Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber infopublik.id

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya