Ribuan Data Pemilih di Kabupaten Madiun Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat - jatimpos

 

Ribuan Data Pemilih di Kabupaten Madiun Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat

Bimtek persiapan penyusunan DPS Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Bupati dan Wakil Bupati Madiun Tahun 2024.

JATIMPOS.CO/KABUPATEN MADIUN - Sebanyak 10.323 warga Kabupaten Madiun yang masuk dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dari Menteri Dalam Negeri dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai pemilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Bupati dan Wakil Bupati Madiun Tahun 2024.

Anggota KPU Kabupaten Madiun Divisi Perencanaan Data dan Informasi Irsyad Kholis Fatchurrozaq menjelaskan, ribuan data TMS itu didominasi karena meninggal dunia, pindah domisili, ganda, dibawah umur, menjadi TNI/Polri dan TPS tidak sesuai.

Selain 10.323 warga yang TMS, ada juga ratusan data pemilih yang dirubah karena Perubahan Elemen NIK, NKK, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Status Nikah, Keterangan Disabilitas, Alamat, RT, RW dan Status Kepemilikan KTP-el.

"Untuk ubah data ini tetep memenuhi syarat (MS) karena warga tersebut masih memenuhi persyaratan sebagai pemilih," kata Irsyad, Selasa (23/7/2024).

Sementara itu, anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawas, Muhammad Wakhid Hasyim mengatakan, dari hasil evaluasi KPU Kabupaten Madiun seluruh jajaran Adhoc di tingkat PPK, PPS dan pantarlih telah bekerja optimal dan tetap memegang teguh aturan yang berlaku.

"Secara berjenjang proses coklit kita kawal, kita monev jika ada persoalan segera kita perbaiki,"kata Hasyim dalam rakor.

Dalam melaksanakan tugas menurutnya, PPK, PPS dan Pantarlih diharapkan terus berkolaborasi yang baik dengan jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ditingkat bawah juga pemerintah desa setempat.

"Dengan kolaborasi dan kerjasama yang baik, diharapkan data pemilih ini bisa valid, tidak ada yang tercecer, tidak ada warga meninggal masuk DPT, serta penyelenggara dalam melaksanakan tugas tetap patuh pada aturan dan ketentuan yang berlaku," ujar Hasyim.

Lebih lanjut, Hasyim menyampaikan, Pilkada yang bakal digelar serentak pada 27 November 2024. Sesuai sata DP4 dari Mendagri yang dilakukan coklit sejumlah 574.622.

"Data tersebut tersebar di 1.140 TPS dengan jumlah petugas pantarlih sebanyak 2.167 personil, data ini terus dilakukan validasi hingga penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 21 September mendatang," pungkasnya. (jum).

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya