Sandiaga Sebut Golden Visa untuk Menstimulus Investasi di IKN dan Tarik Wisatawan Mancanegara - Tempo

 

Sandiaga Sebut Golden Visa untuk Menstimulus Investasi di IKN dan Tarik Wisatawan Mancanegara


  • Bagikan



Direktorat Jenderal Imigrasi  memberikan  pertama kali golden visa  kepada Samuel Altman, Chief Executive Officer (CEO) OpenAI, FOTO : istimewa
Direktorat Jenderal Imigrasi memberikan pertama kali golden visa kepada Samuel Altman, Chief Executive Officer (CEO) OpenAI, FOTO : istimewa

TEMPO.COJakarta - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menyebut pemerintah telah merumuskan kebijakan baru untuk mempermudah investasi asing masuk ke Indonesia. Salah satunya, yakni melalui kebijakan golden visa.

"Golden visa diharapkan bisa mendorong pertumbuhan investasi di Indonesia menjadi lebih baik," kata Sandiaga melalui jawaban tertulis yang diterima Tempo,  Selasa malam, 23 Juli 2024. "Khususnya, juga untuk menstimulasi investasi di IKN."

Golden visa merupakan produk keimigrasian yang memungkinkan warga negara asing untuk masuk dan tinggal di Indonesia dalam jangka waktu 5 hingga 10 tahun. Pemerintan bakal meluncurkan kebijakan ini Kamis, 25 Juli 2024, di Jakarta. Berdasarkan undangan peliputan yang diterima Tempo dari Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Presiden Jokowi dan Menkumham Yasonna Laoly akan menjadi pembicara kunci dalam acara tersebut.

Sandiaga menyampaikan, saat ini investasi minimal yang diperlukan untuk mendapatkan visa tinggal selama 5 tahun turun dari US$ 25 juta menjadi US$ 5 juta. Sementara untuk masa tinggal 10 tahun, turun dari US$ 50 juta menjadi US$ 10 juta.

Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu berharap golden visa tidak hanya menarik investasi, tapi turut menarik wisatawan mancanegara untuk ke indonesia. Sebab, dengan golden visa, wisatawan mancenagara tidak perlu mengajukan permohonan visa berulang. "Tapi dengan catatan, pemegang golden visa itu berada di Indonesia kurang dari setahun. Kalau sudah lebih dari setahun, tidak dapat dikategorikan sebagai wisatawan mancanegara," ujarnya.

Lebih lanjut, Sandiaga mengatakan pemerintah menerapkan prinsip kehati-hatian dalam kebijakan golden visa. Ia juga mengklaim kementeriannya bersama Kemenkumham menyiapkan langkah mitigasi untuk mencegah dampak negatif kebijakan golden visa. Di antaranya, dengan background checking atau pengecekan latar belakang terhadap pemohon dan sumber dana yang diinvestasikan. Selain itu, menyiapkan mekanisme pengawasan kepada wisatawan yang telah mendapat golden visa.

"Kami juga mengusulkan pengkajian ulang kembali agar kebijakan golden visa tidak ditetapkan permanen tapi dapat dievaluasi dan dihentikan jika sewaktu-waktu diperlukan," kata dia.

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya