Jokowi Mau Perpanjang Program Restrukturisasi Kredit, Airlangga: OJK Kayaknya Tidak Setuju
Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih belum menyetujui rencana Pemerintah untuk memperpanjang restrukturisasi kredit terdampak COVID-19 hingga 2025.
Adapun kebijakan restrukturisasi kredit perbankan untuk dampak COVID-19 ini baru saja berakhir pada 31 Maret 2024. Namun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan untuk melanjutkan kebijakan restrukturisasi kredit ini.
“OJK kayaknya tidak setuju,” ujar Airlangga di Hotel St Regis Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto
- VIVA.co.id/Anisa Aulia
Airlangga menyebut, pihaknya saat ini tengah mengkaji cara lain untuk bisa menjalankan kebijakan serupa dalam meringankan UMKM yang dinilai masih membutuhkan relaksasi kredit.
“Kita akan studi, ada cara lain yang bisa dilakukan, kami kaji dalam kebijakan KUR. Tadinya kan kita buat kelas menengah tetapi kelihatannya menengah ke bawah ini perbankan merasa cukup resilien. Tentu kita lihat KUR secara spesifik,” jelasnya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, terkait rencana perpanjangan restrukturisasi kredit ini pihaknya akan melakukan pendalaman dan evaluasi terkait rencana perpanjangan restrukturisasi kredit.
“Saya mendengar hal itu, kami ingin dalami yang dimaksudkan dengan hal-hal yang terkait (perpanjangan restrukturisasi kredit perbankan),” kata Mahendra kepada wartawan di Kompleks Kementerian Keuangan Selasa, 25 Juni 2025.
Bahlil Wajibkan Investor di Daerah Gandeng UMKM dan Pengusaha Lokal
Kewajiban investor menggandeng para pelaku usaha termasuk UMKM di daerah tujuan investasi itu, merupakan upaya untuk dapat membantu pembangunan di daerah.
VIVA.co.id
12 Juli 2024
Komentar
Posting Komentar