KSAD Maruli Respons Usulan Hapus Pasal Larangan Prajurit TNI Berbisnis
--
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak merespons wacana untuk menghapus pasal yang mengatur larangan bagi prajurit terlibat dalam kegiatan bisnis di UU TNI.
Maruli mengatakan tidak diizinkannya prajurit berbisnis karena dikhawatirkan menyalahgunakan kekuatan dalam kegiatannya.
Oleh karenanya, menurutnya tidak masalah jika berbisnis tidak menyalahgunakan kekuatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kalau kita berbisnis, kata-kata bisnis itu bagaimana? Kalau misalnya kita buka warung, apa berbisnis itu? Ya kan? Kalau misalnya jual beli motor atau apa, ya kalau dia belinya benar, tidak menggunakan itu ya. Jadi berbisnis ya bisnis," kata Maruli di Mabes TNI AD, Jakarta, Selasa (16/7).
"Yang enggak boleh itu saya tiba-tiba mengambil alih menggunakan kekuatan. Itu enggak boleh," imbuh dia.
Menurutnya, di zaman saat ini, tidak ada prajurit yang menggunakan kekuatan dalam kegiatan bisnis.
Oleh karenanya, ia meminta publik tidak berpikir kemana-mana. Maruli juga menyinggung soal kontrol dari media.
"Sekarang tentara takut sama media kok. Takut sama TikTok ya kan? Ngeri itu tentara sudah dilatih tembak-tembakan juga sama TikTok takut sekarang ini. Itu kenyataan yang terjadi. Jadi enggak usahlah terlalu berpikir ke mana-mana," katanya.
Maruli kembali menyatakan seharusnya tidak ada masalah dengan prajurit berbisnis. Apalagi hanya kecil-kecilan untuk menambah penghasilan dan dilakukan di luar jam kerja.
"Memang kalau saya mau jualan apa gitu, jadi agen yang legal, kenapa enggak boleh? Karena kan batasan bisnisnya susah ini. Masa kalau sampingan kita jualan rokok, karena memang kurang uang, kan halal. Kan di luar jam kerja," katanya.
"Kecuali kalau media masuk harus beli rokok saya. Nah itu enggak boleh itu. Enggak usah terlalu di ini-iniin lah. Kita kan semakin baik semua hukumnya. Enggak bisa lagi sewenang-wenang," ujar Maruli menambahkan.
Usulan penghapusan ini sebelumnya mencuat dalam acara Dengar Pendapat Publik RUU Perubahan UU TNI yang digelar Kemenko Polhukam pada Kamis (11/7).
Dalam acara itu, Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda (Laksda) Kresno Buntoro menjelaskan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto telah menyurati Menko Polhukam Hadi Tjahjanto agar membahas beberapa pasal lain dalam Revisi UU TNI.
Salah satunya adalah Pasal 39 huruf c itu. Kresno mencontohkan istrinya yang memiliki usaha warung di rumah. Menurutnya, hal itu membuat dirinya mau tidak mau terlibat dalam kegiatan itu.
"Kalau ini diterapkan maka saya kena hukuman. Prajurit dilarang terlibat di dalam bisnis. Istri saya, saya kan pasti mau enggak mau terlibat. Wong aku nganter belanja dan sebagainya. Terus apakah ini eksis? sekarang, kalau saya diperiksa saya bisa kena. Oleh karena itu kita sarankan ini dibuang," ujar Kresno.
Menurutnya, yang seharusnya dilarang terlibat kegiatan bisnis adalah institusi TNI, bukan prajurit TNI.
"Tapi kalau prajurit, mau buka warung kelontong aja ndak. Ada driver saya setelah nganter saya. Kebetulan saya mendapat driver supir sekarang ini. Dia selesai Magrib, itu kadang-kadang, atau Sabtu-Minggu itu dia ngojek. Dia melakukan bisnis. Masa enggak boleh kayak begitu?" katanya.
(yoa/isn)
Komentar
Posting Komentar