Melihat Aturan yang Wajibkan Kendaraan Ikut Asuransi Per Januari 2025
--
Pemerintah bakal mewajibkan kendaraan bermotor ikut asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025.
TPL merupakan produk asuransi yang memberikan ganti rugi terhadap pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, sebagai akibat risiko yang dijamin di dalam polis.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan asuransi TPL saat ini memang sudah ada. Namun, sifatnya masih sukarela.
Adapun ketentuan wajib ikut asuransi TPL mulai 2025 itu berdasarkan pada amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Dalam Pasal 39A beleid tersebut, pemerintah dapat membentuk program asuransi wajib sesuai dengan kebutuhan.
"Pemerintah juga dapat mewajibkan kepada kelompok tertentu dalam masyarakat untuk ikut serta dalam Program Asuransi Wajib sebagaimana dimaksud," demikian bunyi Pasal 39A ayat (2).
Selanjutnya, pada bagian penjelasan, Program Asuransi Wajib di antaranya mencakup asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga terkait kecelakaan lalu lintas alias TPL, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.
Pemerintah juga dapat mewajibkan kepada kelompok tertentu dalam masyarakat untuk membayar premi atau kontribusi keikutsertaan. Ini sebagai salah satu sumber pendanaan Program Asuransi Wajib.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Program Asuransi Wajib akan diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) setelah mendapatkan persetujuan dari DPR.
Oleh karena itu, Ogi mengatakan saat ini pemerintah tengah menyiapkan aturan turunan dari UU PPSK tersebut.
"Dan diharapkan peraturan pemerintah terkait asuransi wajib itu sesuai dengan UU paling lambat 2 tahun sejak PPSK, artinya Januari 2025 setiap kendaraan ada TPL," kata Ogi dalam Insurance Forum 2024, Selasa (16/7) seperti dikutip dari CNBCIndonesia.
Ia pun menyebut praktik asuransi wajib ini sudah berlaku di berbagai negara lain, termasuk ASEAN.
Ogi melanjutkan bahwa asuransi wajib bagi kendaraan bermotor bersifat gotong royong. Dengan demikian saat terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan banyak pihak, kerugian dapat ditekan.
Akan tetapi satu pekerjaan rumahnya adalah mekanisme penerapan asuransi wajib bagi kendaraan bermotor tersebut. Pasalnya dibutuhkan satu platform yang dapat digunakan untuk mengetahui asuransi yang digunakan setiap kendaraan bermotor.
"Apakah kita berkoordinasi dengan kepolisian yang mengurus STNK, lalu siapa perusahaan yang melakukan itu, apakah itu konsorsium?" katanya.
Terkait harga, kata Ogi, itu akan sangat tergantung dengan jumlah peserta. Semakin banyak peserta yang ikut asuransi wajib tersebut, maka premi yang harus dibayarkan peserta akan lebih murah.
"Saya yakin bahwa premi yang dikenakan itu lebih murah daripada yang sekarang dilakukan secara sukarela," katanya.
(mrh/agt)
Komentar
Posting Komentar