Menko Polhukam Pastikan Revisi UU TNI Tak Buka Peluang Prajurit Terlibat Politik Praktis
JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto memastikan revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak akan membuka peluang prajurit aktif untuk berpolitik praktis. Dia menyatakan beleid itu diperbaiki sebagai dasar TNI memenuhi kebutuhan kementerian dan lembaga.
"Tugas TNI di kementerian lembaga itu adalah bukan untuk kepentingan politik praktis, tapi adalah untuk menjawab kebutuhan dari kementerian lembaga dan sesuai dengan kebijakan presiden," kata Hadi kepada wartawan, Kamis (11/7/2024).
Dia mencontohkan, dalam mengatasi persoalan ketahanan laut, anggota TNI Angkatan Laut (AL) bisa ditempatkan di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Diperlukan keahlian dalam bidang kelautan maka diperlukan ahli-ahli dari TNI AL," katanya.
Hadi menegaskan revisi UU TNI berbeda dengan dwifungsi ABRI pada masa orde baru. Sebab, kata dia, TNI saat ini tidak memiliki fungsi pertahanan keamanan sekaligus kekuatan sosial politik.
"Sekarang TNI tidak memiliki wakil DPR, sudah tidak ada lagi dwifungsi. Itu adalah masa lalu bagian dari perjalanan sejarah," katanya.
Komentar
Posting Komentar