Nama Iptu Rudiana Lagi-lagi Terseret, Terungkap Ada Kesalahan dalam Laporan Awal Saat Nama Tersangka Kasus Vina Disebutkan - tvOne

 

Nama Iptu Rudiana Lagi-lagi Terseret, Terungkap Ada Kesalahan dalam Laporan Awal Saat Nama Tersangka Kasus Vina Disebutkan

Jakarta, tvOnenews.com - Nama Iptu Rudiana lagi-lagi disebutkan oleh pengacara terpidana kasus Vina, Rivaldi. Dikatakan bahwa ada kesalahan di awal laporan tahun 2016.

Menyusul Saka Tatal, salah satu terpidana kasus Vina, Rivaldi kini juga mengajukan peninjauan kembali (PK).

Pihak Rivaldi masih bersikeras bahwa dirinya tidak pernah terlibat dalam kasus pembunuhan Vina.

Bahkan, Rivaldi sebenarnya sudah sempat ditahan di polsek lain atas kasus berbeda dari pembunuhan Vina.

Namun, tiba-tiba pada tanggal 30 Agustus 2016 malam hari, dirinya dipindahkan ke Polresta Cirebon dan menjadi tersangka kasus Vina.

Kuasa hukum Rivaldi juga menyebutkan bahwa pada awal laporan Iptu Rudiana tidak menyebutkan nama Rivaldi, namun Andika.

Meski demikian, Iptu Rudiana juga adalah orang yang mengatakan bahwa Rivaldi adalah Andika.

"Adanya kesalahan dalam pembuatan BAP yang dibuat oleh pelapor yaitu Pak Rudiana yang menyebut Rivaldi itu Andika. Sebenarnya penyebutan Andika itu sudah di awal ya, pada saat Rudiana melakukan pelaporan," kata pengacara Rivaldi, Sindy Sembiring dalam program Apa Kabar Indonesia Malam tvOne, Sabtu (27/7/2024).

Ia menegaskan, di dalam sidang PK untuk Rivaldi yang akan datang, pihaknya akan tetap bertahan pada argumen bahwa kliennya bukanlah Andika.

Selain itu, salah satu terpidana kasus Vina tersebut tidak pernah dikenal oleh temannya sebagai Andika.

Pihaknya pun bingung kenapa tiba-tiba nama kliennya dijadikan seorang tersangka yang tak disebutkan di laporan awal.

"Saksi mahkota yang di mana ke-5 orang (terpidana) itu adalah saksi dari Rivaldi dan Rivaldi juga saksi dari kelimanya, selalu menyebutkan semuanya diurut itu namanya adalah Andika," ujar Sindy.

Nama Andika baru berubah menjadi Rivaldi di tengah jalannya proses pengusutan kasus Vina ini.

Sindy menjelaskan, nama tersebut tepatnya berubah setelah saksi Liga Akbar menyebutkan nama Rivaldi.

Saat ini, Rivaldi menjadi salah satu terpidana kasus Vina yang divonis hukuman penjara seumur hidup.

Bersama dengan tujuh terpidana lainnya, pria bertato ini harus mendekam dipenjara meski bersikeras tak terlibat kasus Vina.

Selain dirinya, enam terpidana lainnya juga sedang bersiap untuk mengajukan PK. (iwh)

Baca Juga

Komentar