Pemilik Warung Keberatan dengan Aturan Larangan Jual Rokok Eceran - medcom

 

Pemilik Warung Keberatan dengan Aturan Larangan Jual Rokok Eceran

Sidoarjo: 

Para pemilik warung keberatan dengan keputusan pemerintah yang melarang penjualan rokok eceran.

Aturan baru melarang penjualan rokok eceran akan merugikan para pemilik warung. Lantaran pemilik warung mendapatkan keuntungan lebih besar dari penjualan eceran dibandingkan penjualan per bungkus.

"Saya tidak tahu kalau ada aturan baru itu, tapi kalau memang ada ya saya sangat keberatan," kata Anton,60, salah satu pemilik warung di Jalan Dr Cipto Mangunkusumo Kota Sidoarjo, Rabu, 31 Juli 2024.

Anton mengaku, keuntungan dari menjual satu bungkus rokok hanya sekitar Rp1.000 hingga Rp2 ribu. Namun bila menjual aceran, keuntungan per bungkus bisa antara Rp5 ribu hingga Rp7 ribu.

"Sebenarnya kalau kita jual eceran itu juga untuk menolong perokok yang uangnya ngepres sehingga tidak bisa beli satu bungkus," kata Anton.

Senada dengan Anton, Teddy salah satu perokok aktif juga heran dengan aturan itu. Padahal, kata Teddy, mereka mengonsumsi rokok sudah bayar pajak.

"Ya kasihan mereka yang kantong tipis ingin beli rokok eceran gak boleh, masak harus minta temannya," kata Teddy sambil tertawa.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi resmi meneken Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2024. Dalam PP tersebut terdapat larangan penjualan rokok eceran atau batangan kecuali rokok elektrik.

Aturan baru itu diterapkan sebagai upaya pemerintah untuk menurunkan prevalensi perokok dan mencegah perokok pemula. Larangan ini juga untuk menurunkan angka kematian akibat rokok. MI/Heri Susetyo

(CDE)

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya 

Artikel populer - Google Berita