PP Kesehatan Atur Transplantasi Organ & Pembentukan Bank Mata Nasional - CNN Indonesia

 

PP Kesehatan Atur Transplantasi Organ & Pembentukan Bank Mata Nasional

Jakarta, CNN Indonesia --

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang jadi turunan UU Kesehatan mengatur soal transplantasi organ dan jaringan tubuh manusia. Menurut PP, transplantasi jaringan meliputi mata dan organ tubuh lainnya.

Dalam PP itu disebutkan jaringan yang diperoleh dari berbagai jenis jaringan, termasuk sisa jaringan hasil operasi, dan jaringan lain yang sudah tidak dibutuhkan lagi oleh donor hanya dilakukan pendataan oleh bank mata dan/atau bank jaringan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, di Pasal 362 Ayat (1), dijelaskan bank mata dan bank jaringan dapat diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat sesuai kebutuhan dan/atau kemampuan daerah. Pembentukan bank ini harus dapat izin menteri.

Selanjutnya, Pasal 364 Ayat (1) menyebutkan untuk memenuhi kebutuhan penyediaan jaringan mata berupa kornea, sklera, dan jaringan lain dari mata secara nasional, menteri membentuk bank mata pusat sebagai bank mata rujukan nasional.

Dalam menjalankan tugasnya, bank mata harus menyelenggarakan fungsi, di antaranya pengerahan donor; pendaftaran calon donor dan calon resipien. Kemudian, seleksi donor melalui pemeriksaan kesehatan yang meliputi pemeriksaan fisik dan laboratorium.

Lalu, pengambilan jaringan kornea dan atau sklera dan penyimpanan sementara serta pemulihan estetik donor; pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pelabelan dan sterilisasi jaringan, serta pemeliharaan; pengendalian mutu jaringan dari organ mata; pendistribusian jaringan;

Selanjutnya, pencatatan dan pendokumentasian; pendidikan dan pelatihan; dan penelitian dan pengembangan.

Dalam pasal 364 ayat (2) dijelaskan juga bahwa bank mata bertanggung jawab untuk pengiriman organ mata dari dan ke luar negeri.

"Mendatangkan dan mengirimkan jaringan mata dari dan ke luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal itu.

Kemudian bank mata juga harus melakukan koordinasi pengumpulan jaringan mata tingkat nasional serta menyediakan jaringan mata donor secara nasional.

Namun, pemerintah juga menekankan bahwa pengiriman organ mata ke luar negeri harus dilakukan melalui jejaring bank mata internasional dan hanya boleh diberikan apabila kebutuhan jaringan mata dalam negeri telah terpenuhi.

(khr/tsa)

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya