Roti Okko Ditarik BPOM karena Pengawet Berbahaya, Varian Ini Paling Laku
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI memerintahkan penarikan dan pemusnahan roti Okko. Roti buatan PT Abadi Rasa Food, Bandung tersebut mengandung bahan pengawet terlarang yakni natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat).
Ditariknya roti Okko dari pasaran membuat beberapa pedagang resah. Salah satunya adalah Tobi (41) yang memiliki toko di pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Pasalnya, roti ini termasuk produk yang paling laku di tokonya.
"Okko laku banget ini (di sini), barangnya sampek dijatahin. Nggak pernah dapet banyak, paling dapet lima dus, seminggu sekali. Pinginnya sih tiap hari (dapet barang)," ujar Tobi kepada detikcom di pasar Kebayoran Lama, Rabu (24/7/2024).
Setidaknya sudah dua minggu ini dirinya tidak menyetok roti Okko di tokonya. Hal ini karena sulitnya mendapatkan barang.
"Kalau Okko udah lama nggak jual, udah dua mingguan lah. Barangnya udah susah nggak ada," kata Tobi.
"Barangnya sih susah karena laris, bukan karena ditarik BPOM," sambungnya.
Menurut Tobi, varian roti Okko yang laris di tokonya adalah Caterpillar. Sementara untuk varian roti tawar, tidak begitu diminati pelanggan.
"Lebih lakuan roti Okko yang model begini (varian caterpillar), tapi kalau tawarnya lakuan Aoka," tutur Tobi.
Berbeda dengan Tobi, Iwan (36) yang juga memiliki toko di pasar Kebayoran Lama mengaku masih bisa mendapatkan roti Okko dari agen dengan mudah. Dirinya mengaku bahwa barang selalu ada di agen.
"Saya setiap nyari ada terus. Itu baru datang kemarin (roti Okko)," ujar Iwan.
Iwan juga mengetahui kabar bahwa roti Okko telah ditarik peredarannya oleh BPOM karena mengandung bahan pengawet yang tidak seharusnya. Namun, dirinya menganggap ini hanya persaingan bisnis belaka.
"Udah tahu (kabar ditariknya roti Okko dari pasaran). Baru minggu ini kayaknya. Ini mah persaingan (bisnis) jadi saling menjatuhkan aja biar nggak laku," tutupnya.
NEXT: Ditarik BPOM karena kandungan pengawet berbahaya
Saksikan Live DetikSore:
Menyusul gaduh terkait temuan pengawet kosmetik di dua brand roti, BPOM RI melakukan pemeriksaan dan telah mengumumkan hasilnya. Pada roti Aoka, BPOM RI tidak menemukan kandungan natrium dehidroasetat sebagaimana dikabarkan, meski masa kedaluwarsanya dinilai tidak wajar karena cukup lama yakni berbulan-bulan.
Sementara itu, inspeksi ke sarana produksi roti Okko menemukan bahwa produsen tidak menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten. Selain itu, ditemukan juga kandungan natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) yang tidak diizinkan sebagai bahan tambahan pangan (BTP) menurut Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan.
Atas temuan tersebut, BPOM memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik dan memusnahkan produknya. Selain itu, proses produksi dan distribusi juga dihentikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar