Status Ibu Kota Hilang, Jakarta Butuh Rp600 Triliun Jadi Kota Global - inews - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Status Ibu Kota Hilang, Jakarta Butuh Rp600 Triliun Jadi Kota Global - inews

Share This

 

Status Ibu Kota Hilang, Jakarta Butuh Rp600 Triliun Jadi Kota Global

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah segera menjalankan operasionalnya di Ibu Kota Nusantara (IKN). Status Jakarta nantinya tidak lagi sebagai Daerah Khusus Istimewa dan didorong menjadi kota berskala global.

Sekretaris Daerah (Sekda) Jakarta Joko Agus Setyono menyebutkan untuk mewujudkan tujuan itu memerlukan anggaran yang cukup besar.

"Ada beberapa hal yang memang menurut kami kalau Jakarta dituntut menjadi kota global, tentunya memerlukan anggaran yang cukup besar," kata Joko dalam acara Sosialisasi UU No.2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara virtual, Selasa (9/7/2024).

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi DKI Jakarta telah mengkalkulasi kebutuhan Jakarta mencapai Rp600 triliun.

Joko menyoroti nilai APBD DKI Jakarta yang masih di angka Rp80-84 Triliun. Ia menilai angka itu masih jauh dari yang harus disiapkan menuju Jakarta Kota Global.

"APBD DKI Jakarta saat ini berkisar antara Rp80-84 Triliun. Kalau kita melihat ke dalam lagi, postur APBD kita untuk belanja bansos sudah mencapai hampir 30%. Belanja pegawai sudah mencapai 34%. Belanja modal kita berupaya untuk bisa meningkatkan menjadi 19% yang seharusnya menurut UU No. 1 Tahun 2022 tentang hubungan-hubungan antara pemerintah pusat dan daerah itu mestinya sampai 40%. Nah gap (jarak) antara kebutuhan antara anggaran dari Rp600 Triliun, kita topang dengan anggaran belanja modal yang sekarang ini hanya sekitar 19%. Masih jauh dari apa yang harus kita siapkan," ujarnya.

Lebih lanjut, Joko berharap terjadi sinergitas antara Pemprov DKI Jakarta dengan DPRD Provinsi DKI Jakarta untuk efisiensi anggaran di sejumlah sektor dalam upaya mewujudkan Jakarta Kota Global.

"Pemprov DKI Jakarta yang selalu bersinergi dgn DPRD DKI Jakarta berupaya bagaimana melakukan efisiensi anggaran di setiap sektor agar cita-cita menjadi kota global itu bisa terwujud," katanya.

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah meneken UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Namun, dalam bagian Ketentuan Peralihan, tepatnya Pasal 63 disebutkan bahwa Provinsi DKJ tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keppres mengenai pemindahan ibu kota.

Berikut bunyi Pasal 63: Pada saat Undang-Undang ini diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages