Usai Balai Kota, KPK Geledah Kantor Diskominfo Semarang - Bagian all

SEMARANG, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruangan Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) yang terletak di bagian belakang kompleks Balai Kota Semarang, Kamis (18/7/2024). Kegiatan ini lanjutan dari penggeledahan di Kantor Wali Kota Semarang sehari sebelunya, Rabu (17/7/2024).
Pantauan iNews di lokasi, beberapa petugas mengenakan rompi KPK tampak keluar menuju Gedung Moch Ichsan yang jaraknya tak terlalu jauh seusai zuhur. Selain itu tampak pula sejumlah ASN setempat berjalan bersama mereka, termasuk Kepala Diskominfo Kota Semarang Soenarto menuju ruang yang sama di Gedung Moch Ichsan.
Sementara, pemeriksaan terhadap sejumlah pejabatnya di lingkungan Pemkot Semarang juga terus dilakukan KPK. Di antaranya yang diperiksa Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu.
“Pemeriksaan dilakukan di Kompleks Akpol (Akademi Kepolisian),” kata sumber lapangan yang enggan disebut identitasnya.
Diketahui pemeriksaan KPK ini berlangsung sejak Rabu (17/7/2024). Beberapa ruangan maupun gedung yang digeledah di antaranya ruang Kerja Wali Kota Semarang, Kantor Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Kemudian rumah kediaman Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu di Kompleks Bukit Sari, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang yang tak luput dari penggeledahan petugas.
“Kegiatan (KPK di Kota Semarang) akan berlangsung tiga atau empat hari,” kata sumber tersebut.
Diketahui, pascapenggeledahan kemarin, petugas KPK juga menyita sejumlah dokumen yang disimpan dalam koper maupun kardus.
KPK menyebut kasus ini merupakan dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024. Kemudian dugaan pemerasan terhadap PNS atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyebut penggeledahan Kantor Wali Kota Semarang terkait pemerasan pegawai dan penerimaan gratifikasi. Kasus ini sedang diselidiki oleh penyidik.
“Dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024,” katanya, Rabu (17/7/2024).
Selain itu, Tessa mengatakan penggeledahan tersebut terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang periode 2023-2024. Kasus ini sedang didalami oleh penyidik.
“Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK yaitu dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah kota semarang tahun 2023-2024,” kata Tessa.
Copyright ©2024 iNews.id. All Rights Reserved
Tidak ada komentar:
Posting Komentar