Banjir Kritik ke BPIP Buntut Belasan Paskibraka Lepas Jilbab - detik

 

Banjir Kritik ke BPIP Buntut Belasan Paskibraka Lepas Jilbab

Jakarta 

-

Anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024 tidak ada yang menggunakan jilbab dan kini menjadi sorotan. Sontak hal ini mendapatkan banyak kritik dari berbagai pihak.

Diketahui, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) telah menerbitkan aturan terkait pakaian Paskibraka dalam surat keputusan (SK) dan surat edaran (SE) BPIP. Dalam SE Nomor 128/PE.00.04/01/2024/Wk.BPIP yang dilihat di situs BPIP, Rabu (14/8/2024), tertuang aturan mengenai Pembentukan Paskibraka Tahun 2024.

"Sehubungan persiapan upacara peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia (HUT RI) yang ke-79 Tahun 2024, kami sampaikan sebagai berikut: 1. Dimohon kepada Gubernur, Bupati dan Wali Kota untuk segera membentuk Panitia Pelaksana Pembentukan Paskibraka dan melaksanakan Pembentukan Paskibraka," demikian bunyi SE yang ditandatangani oleh Wakil Kepala BPIP selaku Pengarah Program Paskibraka Rima Agristina yang ditandatangani 19 Januari 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam SE ini diatur mengenai tata pakaian Paskibraka. Aturan ini ada di bagian lampiran persyaratan calon Paskibraka nomor 10.

Standar pakaian Paskibraka ini juga tertuang dalam Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka. SK ini ditetapkan oleh Kepala BPIP Yudian Wahyudi di Jakarta, 1 Juli 2024.

Berikut standar pakaian, atribut dan sikap tampak Paskibraka yang tertuang dalam SE dan SK BPIP:

Standar Pakaian pakaian, Atribut dan Sikap Tampang Paskibraka

a. Tata Pakaian Paskibraka
1) Paskibraka putra mengenakan pakaian berupa celana panjang dan baju lengan panjang warna putih;
2) Paskibraka putri mengenakan pakaian berupa rok dengan panjang 5 (lima) sentimeter di bawah lutut dan baju lengan panjang warna putih, dan kaus kaki hingga lutut;
3) Kelengkapan seragam dan Atribut Paskibraka:
a) Kelengkapan seragam Paskibraka sebagai berikut:
(1) Setangan leher merah putih;
(2) Sarung tangan warna putih;
(3) Kaos kaki warna putih;
(4) Sepatu pantofel warna hitam; dan
(5) Tanda Kecakapan/Kendit berwarna hijau (dikenakan saat pengukuhan Paskibraka).
b) Atribut seragam Paskibraka sebagai berikut:
(1) Peci;
(2) Pin Garuda Pancasila;
(3) Lambang korps Paskibraka;
(4) Lencana Kepemimpinan Merah Putih Garuda warna hijau; (5) Nama dan lambang daerah;
(6) Papan nama; dan
(7) Epolet.

b. Sikap tampang Paskibraka
1) Kebersihan badan;
2) Kerapian dan kebersihan pakaian;
3) Rambut dicukur rapi dan tidak diwarnai, dengan ukuran rambut
bagi Paskibraka putra dengan perbandingan 3:2:1 dalam ukuran sentimeter dan bagi Paskibraka putri 1 (satu) sentimeter di atas kerah baju bagian belakang;
4) Tidak memelihara jambang, jenggot, kumis, poni, dan kuncir bagi Paskibraka putra;
5) Khusus Paskibraka putri mengenakan riasan (make up) yang wajar, pantas, dan tidak mencolok serta menggunakan warna natural; dan
6) Kuku pendek, dipotong rapi, dan tidak diwarnai.

Dalam SK Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 juga dilampirkan 2 gambar pakaian Paskibraka putra dan Paskibraka putri. Pada gambar pakaian Paskibraka putri tidak ada gambar yang memperlihatkan yang memakai jilbab.

MUI: Cabut Arahan!

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, M Cholil Nafis, ikut bersuara terkait dugaan pelarangan penggunaan jilbab bagi Paskibraka muslimah. Cholil menilai hal itu sebagai bentuk kebijakan yang tak Pancasilais.

"Ini tidak Pancasilais. Bagaimanapun, sila Ketuhanan Yang Maha Esa menjamin hak melaksanakan ajaran agama," kata Cholil seperti dikutip dari situs MUI, Rabu (14/8).

Cholil mendesak larangan berjilbab bagi Paskibraka dicabut. Dia juga menyarankan Paskirabaka muslimah pulang jika memang terdapat paksaan.

"Cabut arahan larangan berjilbab bagi Paskibraka atau pulang saja adik-adik yang berjilbab jika dipaksa harus membuka jilbabnya," ujar Cholil.

Saksikan Live DetikPagi:

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya..

Muhammadiyah Anggap Diskriminatif

PP Muhammadiyah menyayangkan adanya dugaan larangan berjilbab bagi Paskibraka muslimah. Jika larangan itu benar adanya, Muhammadiyah meminta untuk dicabut.

"Kalau benar ada pelarangan anggota Paskibraka memakai jilbab, maka larangan itu harus dicabut," kata Sekum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti lewat akun X seperti dilihat, Rabu (14/8).

Mu'ti menilai dugaan larangan berjilbab itu sebagai tindakan yang diskriminatif. Selain itu, larangan tersebut tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

"Pelarangan itu merupakan tindakan diskriminatif yang bertentangan dengan Pancasila, kebebasan beragama, dan hak asasi manusia," ujar Mu'ti.

Andre Rosiade Minta Pecat

Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Andre Rosiade merespons keras dalih Kepala BPIP Yudian Wahyudi soal anggota Paskibraka putri 2024 melepas jilbab untuk keseragaman. Andre meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencopot Yudian lantaran tak memahami esensi dari Bhinneka Tunggal Ika.

"Anda (Yudian) paham Bhinneka Tunggal Ika, nggak? Itu semboyan NKRI, semboyan yang menghargai keberagaman di negara kita. Dalih Anda mencerminkan tidak paham Bhinneka Tunggal Ika. Lebih baik dipecat, saya usulin dipecat aja, Pak Jokowi. Bikin gaduh negara. Puluhan tahun kita nggak ada masalah, kok tiba-tiba Anda jadi Kepala BPIP Anda bikin susah, bikin sulit negara. Apalagi kita negara penuh keberagaman, kita negara yang saling menghormati keberagaman dan pandangan agama masing-masing," kata Andre kepada wartawan, Rabu (14/8).

Andre heran dengan jawaban Yudian yang mengklaim tak ada paksaan terkait Paskibraka putri melepas jilbab. Menurut Andre, surat keputusan (SK) standar pakaian Paskibraka yang diteken Yudian-lah yang membuat para anggota Paskibraka mau tak mau menandatangani surat tanpa paksaan.

"Kalau orang diskriminatif gini, pecat aja gitu loh, bikin rusuh, bikin susah negara, bikin susah pemerintah. Ada fitnah terhadap Presiden sama pemerintah jadinya," ujar legislator asal Sumbar itu.

Dia menilai Yudian hanya bersilat lidah untuk membela kebijakan BPIP yang kini menuai kritik dari masyarakat luas. Andre mengatakan Yudian tidak memahami nilai yang terkandung dalam Pasal 29 UUD 1945.

"Jawabannya terlihat bersilat lidah dan merangkai kata-kata alias omon-omon. Ini orang kalau baca jawabannya merangkai kata-kata alias omon-omon untuk mencari 1.001 alasan, kalau bicara keseragaman. Berarti orang ini nggak paham Bhinneka Tunggal Ika," tutur Andre.

Imbas kebijakan BPIP itu, kata Andre, ada anggapan negatif yang muncul terhadap pemerintah. Padahal, lanjut Andre, Presiden Joko Widodo (Jokowi) maupun Kemenpora tidak tahu-menahu perihal aturan pakaian Paskibraka 2024.

"Jadi ini orang bikin gaduh, bahkan orang ini seakan-akan bekerjanya untuk siapa ini? Kok seakan-akan ingin mendiskreditkan pemerintah. Akhirnya yang dapat nilai negatif, cap negatif, kan Presiden sama Kemenpora, padahal Presiden dan Kemenpora tidak tahu-menahu dan tidak terlibat. Ini orang ini nggak layak jadi Kepala BPIP," imbuh Andre.

Saksikan Live DetikPagi:

BPIP Klaim Tak Ada Pemaksaan

Kepala Badan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi buka suara terkait anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024 yang tidak menggunakan jilbab. Yudian menyebutkan para Paskibraka putri itu sukarela untuk mengikuti aturan terkait pakaian.

"BPIP memahami aspirasi masyarakat, BPIP menegaskan tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab. Penampilan Paskibra putri dengan mengenakan pakaian, atribut dan sikap tampang sebagaimana terlihat pada tugas kenegaraan, yaitu pengukuhan Paskribaka adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada," kata Yudian dalam jumpa pers di IKN Nusantara, seperti dalam siaran live CNN Indonesia TV, Rabu (14/8).

Yudian mengatakan anggota Paskibraka putri yang melepaskan jilbab itu hanya dilakukan pada saat pengukuhan dan upacara HUT ke-79 RI di IKN. Di luar acara itu, mereka diberi kebebasan.

"Dan hanya dilakukan pada saat pengukuhan Paskibraka dan pengibaran Sang Merah Putih pada upacara kenegaraan saja. Di luar acara pengukuhan Paskibraka dan pengibaran Sang Merah Putih pada upacara kenegaraan Paskibraka putri memiliki kebebasan penggunaan jilbab dan BPIP menghormati hak kebebasan penggunaan tersebut. BPIP senantiasa patuh dan taat pada konstitusi," katanya.

Lihat juga Video 'Momen Jokowi Kukuhkan Paskibraka 2024 di Istana Negara IKN':

[Gambas:Video 20detik]

Saksikan Live DetikPagi:

(azh/azh)

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya