Bareskrim Ungkap Eks Pegawai BPOM Berencana Menggulingkan Penny Lukito - Kompas

 

Bareskrim Ungkap Eks Pegawai BPOM Berencana Menggulingkan Penny Lukito

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan eks pegawai BPOM, Sukriadi Darma (SD) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa menyebut, pemerasan dilakukan karena Sukriadi ingin melengserkan posisi Kepala BPOM Penny Lukito.

"Ya betul menurut keterangan saksi seperti itu," kata Arief saat dikonfirmasi, Selasa (13/8/2024).

Sukriadi diduga melakukan pemerasan dan gratifikasi tersebut kepada Direktur PT AOBI berinisial FK senilai Rp 3,49 miliar dalam kurun waktu 2021 hingga 2023.

Baca juga: Bareskrim Tetapkan Eks Pegawai BPOM Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi Rp 3,48 M

Arief juga tak mengetahui motif dan bagaimana cara Sukriadi melakukan penggulingan Kepala BPOM.

"Nah salah satunya itu adalah dengan tujuan untuk menggulingkan itu tadi. Entah materinya, caranya bagaimana kita enggak tahu," ucap Arief.

"Yang jelas disampaikan oleh saksi bahwa itu disampaikan oleh yang bersangkutan itu untuk dalam rangka untuk menggulingkan yang bersangkutan, Kepala BPOM pada saat itu," sambungnya.

Menurur Arief, penetapan tersangka terhadap SD dilakukan berdasarkan fakta-fakta penyidikan, kecukupan alat bukti dan hasil gelar perkara pada 24 Juni 2024.

Penyidik juga telah melakukan penyitaan barang bukti uang Rp 1,3 miliar dan 65 dokumen lainnya.

Baca juga: Beredar Kabar Dokumen Rahasia BPOM Bocor dan Sebut Vaksin Polio nOPV2 Berbahaya, Ini Faktanya

"Penyidik telah memeriksa 2 saksi ahli yaitu ahli pidana dan bahasa, 28 saksi yang terdiri dari 17 saksi dari BPOM, swasta 8 saksi, instansi di luar BPOM 3 saksi yaitu KPK dan 2 saksi dari perbankan," kata Arief pada Senin (12/8/2024) kemarin.

Adapun Sukriadi disangka Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12 B UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Arief sebelumnya juga merinci sejumlah uang yang diberikan FK ke SD yaitu ada uang Rp 1 miliar untuk penggulingan Kepala BPOM.

Kemudian, uang Rp 967 juta diterima SD melalui rekening lain atas nama DK, uang Rp 1,178 miliar ke rekening SD dan Rp 350 juta secara tunai untuk pengurusan sidang PT AOBI oleh BPOM.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca Juga

Komentar