Bawas MA Bentuk Tim dan Segera Periksa Hakim Kasus Ronald Tannur
Jumat, 02 Agu 2024 06:55 WIB
Badan Pengawas Mahkamah Agung menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim PN Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas Ronald Tannur. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
--
Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) telah membentuk tim pemeriksa untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur (31).
"Terkait dengan pengaduan terhadap majelis hakim pemeriksa perkara an. Terdakwa Ronald Tannur yang tadi baru saja masuk, Bawas telah selesai melakukan penelaahan dan langsung membentuk tim pemeriksa," ujar Kepala Bawas MA Sugiyanto kepada CNNIndonesia.com melalui pesan tertulis, Kamis (1/8) malam.
Tim pemeriksa saat ini sudah mulai bekerja mengumpulkan bahan-bahan yang diperlukan untuk keperluan pemeriksaan para terlapor.
"Selanjutnya dalam waktu dekat tim akan meluncur ke Surabaya untuk melakukan pendalaman dan pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait dan para terlapor untuk memastikan apakah benar ada pelanggaran KEPPH [Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim] dalam penjatuhan putusan perkara tersebut atau tidak," tutur Sugiyanto.
Sebelumnya, pada Rabu (31/7), Biro Bantuan Hukum Damar Indonesia selaku kuasa hukum keluarga Dini Sera Afriyanti (29) melaporkan majelis hakim PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur ke Bawas MA.
Pengacara Dimas Yemahura dari LBH Damar Indonesia menyoroti etika hakim yang tidak mempertimbangkan fakta hukum dalam persidangan. Putusan hakim jauh dari rasa keadilan.
"Materi pelaporan kami tentu adalah sifat dan etika hakim di dalam proses persidangan dan yang kedua adalah bagaimana hakim pada saat bersidang itu menurut kami tidak berjalan dengan fair, dengan adil, jujur, dan bijaksana," kata dia.
Sebelum ini, mereka juga membuat laporan pengaduan ke Komisi Yudisial (KY).
Majelis hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur atas kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian seseorang.
Menurut hakim, kematian Dini disebabkan oleh penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan karena luka dalam atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Ronald Tannur.
Perkara nomor: 454/Pid.B/2024/PN Sby dengan klasifikasi kejahatan terhadap nyawa ini diadili oleh ketua majelis hakim Erintuah Damanik dengan hakim anggota Mangapul dan Heru Hanindyo. Putusan dibacakan pada Rabu (24/7) dalam persidangan yang terbuka untuk umum.
(ryn/pmg)
Komentar
Posting Komentar