BKPSDM Kota Surakarta Izinkan PPPK Melamar CPNS Tanpa Resign - RRI - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

BKPSDM Kota Surakarta Izinkan PPPK Melamar CPNS Tanpa Resign - RRI

Share This

 

RRI.co.id - BKPSDM Kota Surakarta Izinkan PPPK Melamar CPNS Tanpa Resign

KBRN, Surakarta: Mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) terbaru, Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surakarta mengizinkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tanpa perlu resign.

Hal tersebut disampaikan langsung Kepala BKPSDM Kota Surakarta, Dwi Ariyatno kepada RRI melalui sambungan telepon. Dirinya menjelaskan bahwa dalam peraturan terbaru PPPK diperbolehkan mendaftar PNS tanpa perlu resign, asalkan memenuhi syarat yang tertulis dalam Permen PANRB.

"Kesempatannya sama dengan pendaftar umum, jadi temen-temen sekarang yang posisinya PPPK dengan pengalaman minimal tugas satu tahun diberikan kesempatan untuk mengikut tes beralih status menjadi CPNS. Tapi terkait mekanismenya sama dengan pendaftar dari umum," kata Dwi Ariyatno.

Lebih lanjut, dirinya juga mengatakan bahwa PPPK yang ingin mendaftar menjadi CPNS tidak diharuskan dengan lembaga yang sama, namun bisa berpindah lembaga negara lainnya sesuai dengan yang diinginkan.

"Boleh, itu memang diberikan kesempatan untuk beralih status tanpa kehilangan status PPPKnya. Jadi dia (PPPK) diberikan kesempatan sepanjang memenuhi syarat, karena diketentuan di CPNS itu kalau belum ada perubahan maksimal usia 35 tahun," katanya menambahkan.

Diketahui perubahan peraturan PPPK ini dari semula harus resign jika ingin mendaftar CPNS menjadi tidak perlu resign setelah masa tugas minimal satu tahun, setelah dilakukan penggabungan antara Permen PANRB Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan PNS dan Permen PANRB Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Pengadaan PPPK Untuk Jabatan Fungsional.

PPPK sendiri boleh mengundurkan diri setelah dinyatakan lolos dalam uji tes menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan sudah dilakukan proses penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) baru. Namun kembali ditekankan bahwa PPPK yang akan beralih menjadi CPNS harus melewati tahapan tes seperti calon umum lainnya dan tidak ada jalur khusus. (JK)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages