BPIP Batalkan Larangan Jilbab pada Paskibraka Putri di Upacara HUT RI - detik

 

BPIP Batalkan Larangan Jilbab pada Paskibraka Putri di Upacara HUT RI

Jakarta 

-

Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi mengatakan anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri nasional 2024 diperbolehkan mengenakan jilbab saat upacara kenegaraan 17 Agustus di Ibu Kota Nusantara (IKN). Hal ini menyusul kritik pada aturan BPIP soal penyesuaian seragam anggota Paskibraka.

"Paskibraka Putri yang mengenakan jilbab dapat bertugas tanpa melepaskan jilbabnya dalam pengibaran Sang Saka Merah Putih pada Peringatan HUT RI ke-79 di Ibukota Nusantara," kata Yudian dikutip dari detikNews, Kamis (15/8/2024).

Yudian mengatakan, keputusan ini didasarkan dari arahan Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono sekaligus Penanggung Jawab Pelaksanaan Upacara HUT ke-79 RI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Yudian menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia atas kontroversi pelepasan jilbab bagi anggota Paskibraka putri.

"BPIP juga menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia atas pemberitaan yang berkembang terkait dengan berita Pelepasan Jilbab bagi Paskibraka Putri Tingkat Pusat Tahun 2024 yang menghiasi pemberitaan," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Kasetpres Heru Budi Hartono sebelumnya mengatakan Paskibraka putri yang berjilbab tetap akan mengenakan jilbabnya pada upacara HUT ke-79 RI di IKN. Ia menegaskan pihaknya sudah meminta Paskibraka putri tetap mengenakan itu.

"Jadi kan saat mereka masuk Istana mereka sudah seperti itu tapi perintah kami adalah meminta kepada seluruh adik-adik putri yang memang menggunakan jilbab untuk tetap gunakan itu," sambungnya.

Pj Gubernur DKI Jakarta itu mengatakan, ia masih melihat anggota Paskibraka putri yang berjilbab masih mengenakan jilbabnya saat gladi bersih di IKN.

Penyesuaian Seragam Paskibraka 2024 dari BPIP

BPIP menyeragamkan tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka pada 2024 yang tertuang dalam Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 Tahun 2024. Paskibraka putri sebelumnya diminta kesediaan mereka untuk melepas jilbab saat pengukuhan dan Upacara Kenegaraan 17 Agustus nanti.

Aturan ini berbeda dengan pelaksanaan tahun-tahun sebelumnya. Saat ditanya alasan penyesuaian ketentuan seragam bagi anggota Paskibraka 2024 yang berjilbab, Yudian berdalih sejak awal Paskibraka adalah tentang keseragaman.

"Karena memang kan dari awal Paskibraka itu uniform (seragam)," ujarnya, Rabu (14/8/2024).

Meski demikian, Yudian meyakinkan tidak ada unsur paksaan para petugas Paskibraka putri Nasional 2024 untuk melepas jilbab saat pengukuhan. Ia mengatakan calon Paskibraka sudah meneken pernyataan bermeterai pada saat pendaftaran.

"Pada saat pendaftaran, setiap calon Paskibraka tahun 2024 mendaftar secara suka rela untuk mengikuti seleksi administrasi dengan menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai Rp 10 ribu," ujar Yudian.

Selebihnya, Yudian menyebut, Paskibraka putri memiliki kebebasan penggunaan jilbab tersebut di luar acara pengukuhan Paskibraka dan pengibaran Sang Merah Putih pada upacara kenegaraan 17 Agustus di IKN.

(rah/lus)

Baca Juga

Komentar