GP Ansor Soroti Soal Paskibraka Putri Harus Lepas Hijab: Ini Langkah Mundur - TribunNews

 

GP Ansor Soroti Soal Paskibraka Putri Harus Lepas Hijab: Ini Langkah Mundur - TribunNews

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengurus Pusat Gerakan Pemuda (PP GP) Ansor menyayangkan keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi tidak menyertakan hijab dalam standar pakaian untuk Paskibraka putri.

Aturan tersebut memicu kontroversi karena Paskibraka putri yang mengenakan hijab saat diberangkatkan dari daerah terpaksa harus melepaskannya demi mengikuti aturan sesuai surat keputusan tersebut.

Apalagi, anggota Paskibraka juga diminta menandatangani surat persetujuan untuk menaati aturan dan standar yang sudah dikeluarkan BPIP.

GP Ansor menilai tindakan tersebut merupakan langkah mundur dari BPIP dan disinyalir akan mempermalukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di akhir masa jabatannya.

“Ini langkah mundur. Kepala BPIP permalukan Presiden Jokowi,” kata Ketua Bidang Ketahanan Nasional dan Bela Negara Pimpinan Pusat GP Ansor HM Syafiq Syauqi kepada media di Jakarta, Kamis (15/8/2024).

Ia menegaskan, Indonesia mempunyai putra putri bangsa terbaik yang menjadi anggota Paskibraka dengan beragam budaya dan keyakinan.

Baca juga: Profil Yudian Wahyudi, Kepala BPIP yang Tuai Kritik soal Paskibraka Lepas Jilbab

Putusan Kepala BPIP yang dinilai menjadi faktor utama polemik ini adalah bentuk kooptasi terhadap keberagaman.

“Presiden Jokowi sejak awal menggunakan 6 salam untuk menghormati segala keyakinan masyarakat yang beragam. Putusan ini adalah bagian kooptasi keberagaman,” ucapnya.

Ansor meminta BPIP untuk menarik kembali Keputusan BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.

“Untuk menghentikan polemik ini, segera cabut Keputusan BPIP. Revisi dengan keputusan-keputusan yang bisa merangkul semua keberagaman,” ujarnya.

Baca juga: Pelarangan Paskibraka Berhijab Tidak Sesuai Nilai Pancasila

Diketahui, dalam SK BPIP No 35/2024 itu terdapat sejumlah aturan standar atribut dan pakaian untuk Paskibraka.

Klausul yang memicu protes itu adalah standar pakaian dan atribut Paskibraka putri yang hanya memunculkan contoh gambar perempuan yang tidak berhijab.

Lalu pada nomor 4 ayat c disebutkan bahwa ukuran rambut bagi Paskibrakan putri adalah satu centimeter di atas kerah baju bagian belakang.

Baca Juga

Komentar