Ingat! Lulus CPNS 2024 di IKN Tak Boleh Ajukan Pindah hingga 10 Tahun - CNN Indonesia - Opsiin

Informasi Pilihanku

demo-image
demo-image

Ingat! Lulus CPNS 2024 di IKN Tak Boleh Ajukan Pindah hingga 10 Tahun - CNN Indonesia

Share This
Responsive Ads Here

 

Ingat! Lulus CPNS 2024 di IKN Tak Boleh Ajukan Pindah hingga 10 Tahun

Lowongan CPNS di IKN tidak boleh ajukan pindah hingga 10 tahun (Foto: ist)

JAKARTA, iNew.id - Peserta yang lulus CPNS 2024 di Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak boleh mengajukan pindah selama hingga 10 tahun. Hal itu tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-1/OIKN.1/2024.

Dalam surat itu, dijelaskan bahwa peserta yang lulus tidak boleh mengajukan pindah karena alasan pribadi. Jika mengajukan pindah, maka peserta dianggap mengundurkan diri.

Baca Juga

cpns

"Pelamar yang sudah dinyatakan lulus wajib membuat Surat Pernyataanbersedia mengabdi pada Otorita Ibu Kota Nusantara dan tidak mengajukanpindah dengan alasan pribadi sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun sejakTMT PNS. Apabila tetap mengajukan pindah, maka yang bersangkutandianggap mengundurkan diri," bunyi keterangan tersebut dikutip iNews.id, Senin (26/8/2024).

Dijelaskan juga, bahwa CPNS di Otorita IKN membuka 600 formasi pada pembukaan CPNS 2024 ini. Adapun kriteria serendah-rendahnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 35 tahun per tanggal pendaftaran.

Baca Juga

jadwal_pendaftaran_cpns_2023

Syarat Lowongan Kerja di IKN

1. Warga Negara Republik Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2. Kriteria usia serendah-rendahnya 18 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 35 tahun 0 bulan 0 hari terhitung per tanggal pelamar melakukan pendaftaran online di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) pada laman https://sscasn.bkn.go.id;

Baca Juga

pendaftar_cpns

3. Sehat jasmani dan rohani;

4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan Putusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan 
tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta;

6. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

7. Dalam hal Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS, yang bersangkutan wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang berwenang (Pyb);

8. Tidak menjadi anggota atau pengurus Partai Politik atau terlibat Politik Praktis;

9. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan; dan

10. Bersedia ditempatkan di Ibu Kota Nusantara (IKN)


Editor : Puti Aini Yasmin

Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arenanews

Berbagi Informasi

Media Informasi

Opsiinfo9

Post Bottom Ad

Pages