Mahfud MD Berikan Komentar Menohok Putusan PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Anwar Usman
YOGYAKARTA, iNews.id - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD merespons putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Putusan tersebut mengabulkan gugatan Anwar Usman terkait pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK.
Komentar Mahfud seolah menyindir keputusan tersebut yang menuai polemik publik. Pernyataan menohok itu disampaikan oleh Mahfud usai menjadi pembicara di universitas kawasan Yogyakarta, Rabu (14/8/2024).
"Kalau urusan pengadilan yang dinilai oleh masyarakat agak aneh kan jawaban saya sudah selesai sebenarnya. Lakukan apa yang kau mau lakukan mumpung kamu masih bisa. Zaman itu akan berjalan tidak statis, nanti pada saatnya engkau tidak akan bisa melakukan apa-apa," ujar Mahfud.
Usai memberikan jawaban singkat itu, Mahfud langsung memasuki mobil dan meninggalkan kampus.
Sebelumnya PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Anwar Usman perihal pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK. Majelis hakim PTUN memutuskan pengangkatan tersebut batal dan tidak sah.
Komentar
Posting Komentar