MK Banding Putusan PTUN Jakarta yang Kabulkan Gugatan Anwar Usman - inews - Opsiin

Informasi Pilihanku

demo-image
demo-image

MK Banding Putusan PTUN Jakarta yang Kabulkan Gugatan Anwar Usman - inews

Share This
Responsive Ads Here

 

MK Banding Putusan PTUN Jakarta yang Kabulkan Gugatan Anwar Usman

Danandaya Arya Putra

MK memutuskan banding putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan Anwar Usman. Gugatan itu terkait kepemimpinan ketua MK Suhartoyo. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan hakim konstitusi Anwar Usman atas kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo. Keputusan itu disepakati oleh delapan hakim konstitusi dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) tanpa kehadiran Anwar pada Rabu (14/8/2024).

"RPH (rapat permusyawaratan hakim) menyepakati mengambil sikap untuk menyatakan banding atas putusan PTUN, sembari MK menanti salinan utuh putusan PTUN," ujar Juru Bicara MK, Fajar Laksono saat dikonfirmasi, Rabu (14/8/2024).

Diketahui, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Anwar Usman. Keputusan MK mengangkat Suhartoyo sebagai Ketua MK tidak sah.

"Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," tulis putusan PTUN Jakarta, Selasa (13/8/2024).

 PTUN meminta MK mencabut SK pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK. Selain itu, PTUN mengabulkan permohonan Anwar Usman untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai Hakim Konstitusi seperti semula.

Namun PTUN tidak menerima permohonan Anwar Usman untuk kembali menjabat Ketua MK.

Awesome
Needs Work
Contact
Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arenanews

Berbagi Informasi

Media Informasi

Opsiinfo9

Post Bottom Ad

Pages