Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Anwar Usman Featured Mahkamah Konstitusi Pilihan PTUN

    MK Banding Putusan PTUN Jakarta yang Kabulkan Gugatan Anwar Usman - inews

    2 min read

     

    MK Banding Putusan PTUN Jakarta yang Kabulkan Gugatan Anwar Usman

    Danandaya Arya Putra
    MK Banding Putusan PTUN Jakarta yang Kabulkan Gugatan Anwar Usman

    MK memutuskan banding putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan Anwar Usman. Gugatan itu terkait kepemimpinan ketua MK Suhartoyo. (Foto: MPI)

    JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan hakim konstitusi Anwar Usman atas kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo. Keputusan itu disepakati oleh delapan hakim konstitusi dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) tanpa kehadiran Anwar pada Rabu (14/8/2024).

    "RPH (rapat permusyawaratan hakim) menyepakati mengambil sikap untuk menyatakan banding atas putusan PTUN, sembari MK menanti salinan utuh putusan PTUN," ujar Juru Bicara MK, Fajar Laksono saat dikonfirmasi, Rabu (14/8/2024).

    Diketahui, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Anwar Usman. Keputusan MK mengangkat Suhartoyo sebagai Ketua MK tidak sah.

    "Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," tulis putusan PTUN Jakarta, Selasa (13/8/2024).

     PTUN meminta MK mencabut SK pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK. Selain itu, PTUN mengabulkan permohonan Anwar Usman untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai Hakim Konstitusi seperti semula.

    Namun PTUN tidak menerima permohonan Anwar Usman untuk kembali menjabat Ketua MK.

    Awesome
    Needs Work
    Contact
    Komentar
    Additional JS