Opsiin

Opsiin

Pilihan Informasi Terbaik Untukmu

LinkList Nav
  • 📰 Berita
  • _Lintas Peristiwa
  • _Kasus
  • _Kriminal
  • _Bisnis
  • _Keuangan
  • _Fenomena
  • __Fenomena Alam
  • _Cek Fakta
  • _Mitos Atau Fakta
  • Arena
  • _Opsiin Livescore
  • Dunia
  • Opsitek
  • Opsi-B
  • Spesial
  • _Ilmu Pengetahuan (Sains)
  • _ Pendidikan
  • _Juara
  • _Tips & Tricks
  • _Kisah Inspirasi
  • _Kisah Inspiratif
  • _Inovasi
  • Opsiinfo9
0
Theme
Light Dark System
Labels Header
  • All
  • Featured
  • Berita
  • Lintas Peristiwa
  • Kesehatan
  • Kasus
  • Keuangan
  • Bisnis
  • Kesehatan Mental
  • Inovasi
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    Home BPJS kesehatan Featured Pilihan

    Mohon Maaf, 21 Penyakit Ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan per Agustus 2024 - Kompas

    By - Kotak Informasi • 8/01/2024 10:19:00 PM
    3 min read

     

    Mohon Maaf, 21 Penyakit Ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan per Agustus 2024

    Pada bulan Agustus 2024 ini, masih ada 24 daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan

    Bisnis.com, JAKARTA - Pada bulan Agustus 2024 ini, masih ada 24 daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

    BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan dari pemerintah.

    Dengan program ini, maka masyarakat yang sakit tidak perlu membayar saat berobat ke RS sakit yang sudah menjadi rekan BPJS.

    Seperti asuransi pada umumnya, BPJS Kesehatan juga mengharuskan masyarakat membayar iuran per bulan sesuai dengan kelasnya.

    Namun, BPJS Kesehatan tidak menanggung semua biaya pengobatan penyakit. Ada beberapa penyakit yang pengobatannya tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

    Manfaat yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan sudah diatur di dalam pasal 52 Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

    Dalam beleid itu, disebutkan 21 macam pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

    Berikut adalah 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan tahun 2024:

    1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
    2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat
    3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
    4. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta
    5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
    6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik
    7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas
    8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi
    9. Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol
    10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri
    11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan
    12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen
    13. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik
    14. Perbekalan kesehatan rumah tangga
    15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah
    16. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah
    17. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial
    18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
    19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
    20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan
    21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

    Konten Premium

    Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

    Artikel Terkait

    # Hot Topic

    Berita Lainnya

    Berita Terbaru

    0
    Tags: BPJS kesehatan Featured Pilihan
    Komentar
    Please Scroll down page first to show Comment Box
    Postingan Lebih Baru
    Postingan Lama
    Terkini
    Opsi Spesial
    Info Haji
    powered by Surfing Waves
    Pastibaca
    Terpopuler Sepekan
    Letusan Gunung Dukono: 17 orang berhasil dievakuasi -
    Letusan Gunung Dukono: 17 orang berhasil dievakuasi -
    Bencana Berita Featured Gunung Dukono Lintas Peristiwa Spesial 5/08/2026 09:15:00 PM
    [media informasi] Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke 61 - Berita Cilegon
    5/07/2026 06:46:00 PM
    Polres Ngawi Amankan 2 Tersangka Pengedar Narkoba 223,842 gram Sabu Disita - Teropongindonesianews.com
    Berita Flash 5/08/2026 02:06:00 AM
    Gunung Dukono Kembali Erupsi, Masyarakat Diminta Waspadai Sebaran Abu Vulkanik - Esdm
    Gunung Dukono Kembali Erupsi, Masyarakat Diminta Waspadai Sebaran Abu Vulkanik - Esdm
    Bencana Berita Featured Gunung Dukono Lintas Peristiwa Spesial 5/08/2026 09:34:00 PM
    Token AI Terbaik 2026 Jadi Buruan Investor 2026, TAO hingga RENDER Diprediksi Bersinar - kayonews.co.id
    Berita Flash 5/10/2026 03:47:00 AM
    Pencarian Populer Google
    powered by Surfing Waves
    Opsi News
    • Opsiin
    • Opsi - B
    • Opsi Pastibaca
    Opsi Lain Spesifik
    • Opsiinfo9
    • Opsidunia
    • Opsitek
    Opsi Arena
    • Opsiarena
    © Opsiin
    | Template: YzTheme | Powered by Opsi Media Informasi Group
    Bookmark
    close
    Additional JS