Nunggak Pajak Kendaraan Kini Ditagih Sampai ke Rumah
--
Pemerintah daerah bergerak lebih aktif untuk mendapatkan pendapatan dari sektor pajak kendaraan, salah satunya dengan cara menagih langsung ke rumah penunggak.
Hal ini dilakukan oleh Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan.
Program jemput bola door to door ini dilakukan demi mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari setoran Pajak Kendaraan Bermotor.
Samsat OKU akan mengirim petugas yang bakal mendatangi ke rumah wajib pajak yang menunggak PKB hingga ke desa-desa agar memenuhi pembayaran tunggakan.
"Setiap tim berjumlah lima orang. Jadi totalnya ada 15 petugas yang melakukan door to door," ujar Kepala Samsat OKU Humaniora Basili Basmark melalui Kasi Pendataan dan Penagihan Saiupuddin di Baturaja, Senin (6/8), diberitakan Antara.
Petugas itu juga disebut punya tugas menyosialisasikan pembayaran PKB via aplikasi Signal yang bisa diakses melalui ponsel.
"Jadi masyarakat tidak perlu jauh datang ke Kantor Samsat untuk membayar pajak kendaraannya. Cukup melalui telpon pintar saja," kata dia.
Dalam layanan Signal terdapat dua opsi yaitu jika STNK mau dikirim langsung ke rumah klik pada pilihan delivery dan STNK akan dikirim melalui Kantor Pos.
"Bisa juga opsi lainnya dengan pilihan mengambil STNK ke Kantor Samsat setempat setelah pajak kendaraan bermotor dibayarkan melalui Aplikasi Signal," ujarnya.
Program ini juga untuk mendukung ketentuan pada Pasal 74 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 terkait Penghapusan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Untuk diingat polisi akan menghapus data kendaraan bila pemilik lalai memperpanjang STNK kendaraan.
Penghapusan data kendaraan dilakukan jika pemilik kendaraan tidak memperpanjang masa berlaku lima tahunan atau pemutakhiran data pelat nomor. Jika ini dibiarkan selama lebih dari dua tahun berturut-turut maka data registrasi bisa dihapus kepolisian.
(fea)
Komentar
Posting Komentar