Pemerintah Larang Produsen Sufor Bayi Kasih Harga Diskon-Promo Lewat Influencer - detik - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Pemerintah Larang Produsen Sufor Bayi Kasih Harga Diskon-Promo Lewat Influencer - detik

Share This

 

Pemerintah Larang Produsen Sufor Bayi Kasih Harga Diskon-Promo Lewat Influencer

Jakarta 

-

Susu formula (sufor) secara kode etik internasional dilarang dipromosikan dan diiklankan sebagai pengganti air susu ibu (ASI). Namun, faktanya, Organisasi PelanggaranKode.org masih menemukan sejumlah produsen yang mengelabui konsumen dengan berbagai promosi secara tidak langsung.

Misalnya, paling banyak ditemukan di media sosial internet, ada 476 promosi sufor yang ditemukan. Tidak sedikit pula sponsorship kerja sama dalam sebuah webinar kerap dilakukan pada produsen, baik secara live di Instagram maupun kanal platform media sosial lain, yakni sebanyak 200 pelanggaran dalam laporan akhir Juli 2024.

Pemerintah sebetulnya sudah melarang tegas iklan terkait yang berpotensi menurunkan pemberian ASI. Melalui Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 Peraturan Pelaksanaan Undang Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, regulasi tersebut kini dipertegas dengan pelarangan produsen menyertakan potongan harga alias promo diskon untuk sufor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemberian potongan harga atau tambahan atau sesuatu dalam bentuk apapun atas pembelian susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya sebagai daya tarik dari penjual," demikian alasan pelarangan tersebut dalam pasal 33 poin c.

Kegiatan lain yang dinilai menghambat pemberian ASI adalah penawaran atau penjualan langsung sufor ke rumah-rumah, terlebih saat melibatkan tenaga medis dan tenaga kesehatan lain, juga influencer.

Adapun poin lengkap pelarangan produsen mempromosikan sufor adalah seperti berikut:

Produsen atau distributor susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif berupa:

a. pemberian contoh produk susu formula bayi dan atau produk pengganti air susu ibu lainnya secara cuma-cuma, penawaran kerja sarna, atau bentuk apapun kepada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Upaya Kesehatan bersumber daya masyarakat, Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, kader Kesehatan, ibu hamil, atau ibu yang baru melahirkan;

b. penawaran atau penjualan langsung susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya
ke rumah;

c. pemberian potongan harga atau tambahan atau sesuatu dalam bentuk apa pun atas pembelian susu formula bayi
dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya sebagai daya tarik dari penjual;

d. penggunaan Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, kader Kesehatan, tokoh masyarakat, dan pemengaruh media sosial untuk memberikan informasi mengenai susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya kepada masyarakat;

e. pengiklanan susu formula bayr dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya dan susu formula lanjutan
yang dimuat dalam media massa, baik cetak maupun elektronik, media luar ruang, dan media sosial; dan/atau f. promosi secara tidak langsung atau promosi silang produk pangan dengan susu formula bayr dan/atau produk
pengganti air susu ibu lainnya.

(naf/kna)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages