Sah! Jokowi Teken Aturan Turunan UU Kesehatan, Makanan Siap Saji Bakal Diatur Ketat
-
Presiden Joko Widodo meneken aturan turunan Undang Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023, nyaris setahun berlalu sejak UU baru tersebut disahkan. Dalam Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, juga diatur terkait penjualan pangan olahan siap saji dengan batasan kadar gula, garam, juga lemak (GGL).
Tertuang di pasal 194, pemerintah membatasi kandungan gula, garam, dan lemak di pangan olahan siap saji atau makanan dan minuman yang dapat disiapkan dan dilayankan dengan cepat, merujuk kepada produk yang dijual di sebuah restoran, rumah makan, ataupun usaha jasaboga lain.
Pengenaan Cukai
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penentuan batas maksimal kandungan gula, garam, lemak disebut dikoordinasikan oleh menteri terkait. Pemerintah juga kini berwenang untuk menetapkan cukai pada pangan olahan.
"Penentuan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak sebagaimana dimaksud dengan mempertimbangkan kajian risiko; dan/atau standar internasional," tulis PP yang diteken pada 26 Juli 2024 tersebut.
"Selain penetapan batas maksimum kandungan gula, garam, dan lemak, pemerintah pusat dapat menetapkan pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," lanjut aturan tersebut.
Aturan tersebut juga menekankan setiap orang yang memproduksi, mengimpor, hingga mengedarkan pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji wajib mencantumkan label gizi mereka.
Pelarangan Iklan
Setiap orang yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji yang melebihi ketentuan batas maksimum kandungan gula, garam, dan lemak dilarang melakukan iklan, promosi, dan sponsor kegiatan pada waktu, lokasi, dan kelompok sasaran tertentu.
"Menetapkan ketentuan pelarangan iklan, promosi, dan sponsor pada pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 ayat (2)," bunyi poin b pasal 200.
Sanksi Bila Melanggar
Sejumlah sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan, dimulai dari pemberian peringatan tertulis, denda administratif sampai penghentian sementara kegiatan produksi atau peredaran produk.
Pemerintah juga berwenang menarik pangan olahan dari peredaran dan mencabut izin produksinya.
"Pengenaan sanksi administratif dilaksanakan oleh Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya," lanjut regulasi terkait.
(naf/up)
Komentar
Posting Komentar