Pemerintah Terbitkan Aturan Baru soal Dokter-Nakes Asing, Begini Isinya - detik - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Pemerintah Terbitkan Aturan Baru soal Dokter-Nakes Asing, Begini Isinya - detik

Share This

 

Pemerintah Terbitkan Aturan Baru soal Dokter-Nakes Asing, Begini Isinya

Jakarta 

-

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2024 sebagai tindak lanjut turunan dari Undang-Undang Kesehatan terbaru. Aturan baru tersebut ditandatangani pada 26 Juli 2024.

Pengesahan aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan ini menjadi penguat bagi pemerintah untuk membangun kembali sistem kesehatan di Indonesia. Peraturan Pemerintah (PP) bernomor 28 tahun 2024 itu berisi 1.072 pasal yang dimuat dalam 656 halaman. Salah satu pasal membahas tentang tenaga medis Warga Negara Asing (WNA).

"Pendayagunaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara asing terdiri atas: lulusan dalam negeri; atau lulusan luar negeri," demikian bunyi aturan tersebut, dikutip Selasa (30/7/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan WNA Lulusan Dalam Negeri

  • Tenaga medis dan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing Lulusan Dalam Negeri yang melaksanakan praktik di Indonesia harus memiliki SIP dan STR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  • Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing Lulusan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dapat melaksanakan praktik di Indonesia hanya berlaku untuk Tenaga Medis spesialis dan subspesialis serta Tenaga Kesehatan tingkat kompetensi tertentu.
  • Tenaga Kesehatan tingkat kompetensi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Tenaga Kesehatan yang memiliki kualifikasi setara dengan level 8 (delapan) kerangka kualifikasi nasional Indonesia.
  • Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing Lulusan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang menyelenggarakan praktik secara mandiri dan wajib mematuhi ketentuan tentang praktik keprofesian yang berlaku di Indonesia.
  • Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing Lulusan Dalam Negeri yang akan melaksanakan praktik di Indonesia wajib memenuhi persyaratan ketenagakerjaan dan persyaratan teknis bidang Kesehatan serta persyaratan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

NEXT: Aturan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan WNA Lulusan Luar Negeri


Aturan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan WNA Lulusan Luar Negeri

  • Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing Lulusan Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 658 ayat (1) huruf b yang dapat melaksanakan praktik di lndonesia hanya berlaku untuk Tenaga Medis spesialis dan subspesialis serta Tenaga Kesehatan tingkat kompetensi tertentu setelah mengikuti evaluasi kompetensi.
  • Tenaga Kesehatan tingkat kompetensi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Tenaga Kesehatan yang memiliki kualifikasi setara dengan level 8 (delapan) kerangka kualifikasi nasional Indonesia.
  • Dalam kondisi tertentu, Menteri dapat menetapkan pendayagunaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing Lulusan Luar Negeri dengan kualifikasi selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk melaksanakan praktik keprofesian.
  • Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing Lulusan Luar Negeri yang melaksanakan praktik di Indonesia merupakan bagian dari pendayagunaan.
  • Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing Lulusan Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki pengalaman praktik keprofesian paling singkat 3 (tiga) tahun sesuai dengan kompetensi di bidang keprofesiannya.
  • Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing Lulusan Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan praktik pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan di Indonesia dengan ketentuan, yaitu: terdapat permintaan dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan pengguna tenaga medis spesialis dan subspesialis serta tenaga kesehatan tingkat kompetensi tertentu warga negara asing lulusan luar negeri sesuai dengan kebutuhan, untuk alih teknologi dan ilmu pengetahuan, dan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali hanya untuk 2 (dua) tahun berikutnya.
  • Selain memenuhi ketentuan, Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing Lulusan Luar Negeri juga harus memenuhi persyaratan ketenagakerjaan dan persyaratan teknis bidang Kesehatan serta persyaratan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib memfasilitasi pelatihan bahasa Indonesia bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing Lulusan Luar Negeri yang didayagunakan.
  • Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing Lulusan Luar Negeri dilarang menyelenggarakan praktik secara mandiri.
  • Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing Lulusan Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 658 ayat (1) huruf b harus mengikuti evaluasi kompetensi. Evaluasi kompetensi bertujuan untuk menilai kompetensi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing Lulusan Luar Negeri yang akan berpraktik di Indonesia.

(suc/up)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages