Perusahaan Tak Beri BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan Selama 2 Tahun, Kemenaker: Wajib sejak Masa "Probation" - Kompas
Perusahaan Tak Beri BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan Selama 2 Tahun, Kemenaker: Wajib sejak Masa "Probation"
KOMPAS.com - Unggahan warganet yang menyebut BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan adalah hak dasar pekerja atau karyawan, ramai di media sosial.
Pasalnya, sebagian orang mengetahui bahwa BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan adalah sebuah manfaat yang bisa didapatkan setelah bekerja selama beberapa bulan atau tahun.
Hal tersebut diungkapkan oleh warganet di media sosial X @worksfess pada Rabu (31/7/2024).
Baca juga: Resmi, Pemerintah Larang Jual Rokok Eceran, Ini Aturan dan Alasannya
"JUJUR BARU TAU kalo BPJS tuh bkn benefit?? Brati gw selama ini kerja cm dpt gaji doang dong, kantor gw ga ngasih bpjs sblm 2 thun work!" tulis pengunggah.
Hingga Sabtu (3/8/2024) sore, unggahan tersebut sudah dilihat sebanyak 750.000 kali dan mendapatkan lebih dari 250 komentar dari warganet.
Lantas, benarkah BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan adalah hak dasar pekerja? Dan mulai kapan perusahaan wajib memberikannya?
Baca juga: Cara Mencairkan Saldo JHT bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang Meninggal Dunia
Penjelasan Kemenaker
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi menegaskan, perusahaan wajib mendaftarkan pekerja atau karyawannya dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Pasalnya, BPJS tersebut ditujukan untuk memberi jaminan kesehatan dan jaminan hari tua kepada seorang pekerja dan harus disediakan oleh setiap pemberi kerja atau perusahaan.
"Perusahaan wajib mengikutsertakan pekerjanya dalam program jaminan kesehatan yang dikelola BPJS Kesehatan dan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (3/8/2024).
Baca juga: Jokowi Tekan Aturan Turunan UU Kesehatan, Atur Penjualan dan Iklan Rokok
Adapun, BPJS Kesehatan karyawan terdiri dari jaminan kesehatan. Sedangkan, untuk program BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari jaminan uang dan pelayanan.
Merujuk Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 84 Tahun 2013, jaminan berupa uang untuk pekerja meliputi:
- Jaminan Kecelakaan Kerja
- Jaminan Kematian
- Jaminan Hari Tua
Sementara itu, jaminan yang termasuk dalam pelayanan pekerja meliputi jaminan pemeliharaan kesehatan.
Baca juga: Cara Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring via Aplikasi
Perusahaan wajib berikan BPJS sejak kontrak dimulai
Lebih lanjut, Anwar menyampaikan bahwa perusahaan wajib mengikutsertakan pekerja dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sejak ditandatanganinya perjanjian kerja, termasuk pekerja yang sedang dalam masa percobaan atau probation.
"Kewajiban memberikan BPJS kepada pekerja berlaku sejak ada hubungan kerja atau sejak ditandatanganinya perjanjian kerja, termasuk pekerja yang sedang dalam masa percobaan," tegas dia.
Apabila tidak mengikutsertakan pekerjanya dalam program BPJS (Kesehatan maupun Ketenagakerjaan), pemberi kerja dapat dikenakan sanksi administratif.
Adapun saksi administratif dapat berupa:
- Teguran tertulis
- Denda
- Tidak mendapat pelayanan publik tertentu.
Baca juga: Mulai 1 Agustus 2024 BPJS Kesehatan Jadi Syarat Pembuatan SKCK, Bagaimana bila Status Tak Aktif?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Komentar
Posting Komentar