Mulai 1 Agustus 2024 BPJS Kesehatan Jadi Syarat Pembuatan SKCK, Bagaimana bila Status Tak Aktif? - Kompas
Mulai 1 Agustus 2024 BPJS Kesehatan Jadi Syarat Pembuatan SKCK, Bagaimana bila Status Tak Aktif?
KOMPAS.com - Kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat wajib dalam pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) mulai Kamis (1/8/2024).
Ketentuan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 61 tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.
Dikutip dari Kompas.com, Kamis, BPJS Kesehatan berkolaborasi dengan Polri untuk mengoptimalkan kebijakan tersebut.
Sebagaimana dijelaskan dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022, Polri termasuk lembaga yang harus mendukung terlaksananya implementasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Namun, bagaimana dengan peserta BPJS Kesehatan yang tidak aktif? Apakah mereka tetap bisa membuat SKCK?
Baca juga: Apakah Skrining Pranikah Ditanggung BPJS Kesehatan?
Penjelasan BPJS Kesehatan
Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan, peserta BPJS Kesehatan yang non aktif masih bisa membuat SKCK.
Ia menjelaskan, ada beberapa faktor yang menyebabkan status BPJS kesehatan tidak aktif atau non aktif.
"Beberapa penyebab BPJS Kesehatan non aktif karena menunggak, baru saja menyelesaikan pendidikan di universitas yang sebelumnya merupakan anak dari peserta segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), dan karena sedang melanjutkan pendidikan," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (2/8/2024).
Rizzky mengatakan, bagi peserta BPJS Kesehatan non aktif dan hendak mengajukan permohonan pembuatan SKCK, maka berikut yang perlu dilakukan:
1. Menunggak iuran
Pemohon SKCK yang status kepesertaan JKN-nya tidak aktif karena menunggak iuran, maka dapat melakukan pembayaran iuran terlebih dahulu melalui kanal pembayaran yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
2. Menunggak dan belum mampu membayar tunggakan iuran
Pemohon SKCK yang menunggak dan belum membayar tunggakan iuran dapat mendaftarkan diri dalam Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB).
"Pendaftaran REHAB dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN atau Care Center 165," kata Rizzky.
Ia menambahkan, program REHAB BPJS Kesehatan dapat memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri yang memiliki tunggakan iuran untuk dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap.
Baca juga: Cara Membuat SKCK di Polsek dan Polres, Wajib Punya BPJS Kesehatan mulai 1 Agustus 2024
3. Tidak aktif karena baru saja menyelesaikan pendidikan di universitas
Pemohon SKCK yang tidak aktif karena baru saja menyelesaikan pendidikan di universitas, yang sebelumnya merupakan anak dari peserta segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) bisa mengaktifkan kepesertaannya kembali.
"Peserta dapat mengalihkan kepesertaan JKN-nya menjadi peserta mandiri dengan mengakses chat Pandawa di Whatsapp Nomor 08118165165," kata Rizzky.
4. Tidak aktif karena saat ini akan melanjutkan pendidikan
Bagi pemohon SKCK yang status kepesertaannya tidak aktif karena melanjutkan pendidikan, bisa mengaktifkannya kembali dengan cara berikut:
- Dalam hal pemohon berusia lebih dari 21 hingga 25 tahun dan masih melanjutkan pendidikan, maka peserta masih menjadi tanggungan orangtua di Program JKN
- Pemohon dapat mengakses chat Pandawa di Whatsapp Nomor 08118165165
- Setelah itu gunakan fitur “Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan”
- Masukkan data serta unggah dokumen bukti keterangan kuliah/bukti bayar uang sekolah terakhir
- Kepesertaan JKN pemohon langsung aktif
5. Daftar sebagai peserta BPJS Kesehatan
Jika belum menjadi peserta, pendaftaran JKN dapat mendaftar melalui chat Pandawa di Whatsapp nomor 08118165165 atau aplikasi Mobile JKN.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Komentar
Posting Komentar