Pengacara Jan Hwa Diana: Selain 108 Ijazah, Juga Ada KTP, SKCK, Akta Lahir hingga Buku Nikah Eks Karyawan
/data/photo/2025/05/22/682f22af6f7a2.jpeg)
SURABAYA, KOMPAS.com - Pemilik usaha Sentoso Seal, Jan Hwa Diana ternyata tidak hanya menahan ijazah para mantan karyawannya.
Dia juga menyita sejumlah dokumen penting lainnya.
Kuasa hukum Diana, Elok Kadja mengatakan, kliennya tersebut menyimpan KTP, akta lahir, buku nikah, milik mantan karyawannya.
Dokumen penting itu telah diberikan ke Polda Jawa Timur (Jatim).
Warga Palestina dalam Cengkraman Israel adalah “Perisai Hidup”, Apa Maksudnya?
"(Yang diserahkan) 108 ijazah milik mantan pekerja beliau. Selain ijazah-ijazah itu, kan ada KTP, ada SKCK, ada akta lahir, ada buku nikah,” kata Elok, saat dikonfirmasi, Senin (26/5/2025).
Meski demikian, Elok mengaku belum mengetahui secara pasti, jumlah dokumen yang sudah disita oleh kliennya itu.
Sebab, pihaknya masih melakukan proses pendataan kembali.
“(Dokumen disita) kalau untuk buku nikah itu ada dua, akta lahir itu, kalau akta lahir saya kurang pasti ya, tapi itu ada beberapa. Kemudian untuk KTP, SIM A dan SIM B itu total ada 15,” ucapnya.
Lebih lanjut, kata Elok, Diana juga menyita sertifikat rumah dan BPKB kendaraan milik salah satu karyawannya.
Hal tersebut, merupakan jaminan karena sudah memberi pinjaman uang.
“Setelah kami cek dokumen pendukungnya, ternyata BPKB dan sertifikat tersebut itu memang benar yang bersangkutan (karyawan) itu masih memiliki utang di Bu Diana," ujarnya.
"Nah, itu ada perjanjiannya. Kalau untuk sertifikat rumah itu dia pinjam Rp 72 juta sama Bu Diana,” tambahnya.
Sedangkan, lanjut dia, alasan Diana menyita ijazah, SKCK hingga KTP ratusan karyawannya adalah keamanan alat kantor.
Dia khawatir, barangnya dibawa lari oleh pegawainya.
“Jadi Bu Diana itu menahan dokumen tersebut itu sebenarnya sebagai jaminan. Apabila yang bersangkutan tersebut dipegangin inventaris kantor. Jadi supaya nggak dibawa lari inventarisnya,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Jatim menetapkan pemilik UD Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan ijazah ratusan mantan karyawannya.
“Status yang bersangkutan sudah hari ini dilakukan secara perkara, menaikkan penyidikan dan menetapkan tersangka,” kata Wadirkrimum Polda Jatim, AKBP Suryono, di Polda Jatim, Kamis malam (22/5/2025).
Diana dijerat Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
“Pasalnya 372, ancamannya empat tahun,” kata Suryono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Tak Hanya Mobil Listrik, Bahlil Ungkap Rencana Pemerintah Bangun Ekosistem Untuk Motor Listrik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar