Ni Nyoman Reja, Nenek 92 Tahun Didakwa Rugikan Korban Rp 718 M karena Palsukan Silsilah demi Warisan
/data/photo/2025/05/25/68326e736896f.jpg)
DENPASAR, KOMPAS.com - Ni Nyoman Reja, nenek 92 tahun menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pemalsuan dan penggelapan silsilah keluarga demi warisan.
Kehadirannya dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali lantas menjadi sorotan.
Saat memasuki ruang sidang, Ni Nyoman Reja yang sudah pikun itu harus dipapah. Ia tertatih masuk ke ruang sidang.
Kendati demikian, Nyoman Reja tampak tegar. Ia terlihat sabar dan menebar senyum saat bertemu dengan 16 anggota keluarganya, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.
Warga Palestina dalam Cengkraman Israel adalah “Perisai Hidup”, Apa Maksudnya?
Baca juga: Pikun dan Harus Dipapah Masuki Sidang, Nenek 92 Tahun di Bali Didakwa Palsukan Silsilah demi Warisan
Ni Nyoman Reja bersama 16 terdakwa lainnya telah melalui sidang dengan agenda pembacaan eksepsi di PN Denpasar pada Kamis (22/5/2025).
"Kalau fisiknya sehat tapi kalau dari gaya bicara sudah berbeda, pikun dia," kata penasehat hukumnya, Vinsensius Jala.

Lihat Foto
Kronologi kasus
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Gede Anom Rai mengatakan, Nyoman Reja bersama 16 terdakwa memalsukan silsilah keluarga kuturunan I Wayan Riyeg (alm), sekitar 14 Mei 2001 dan 11 Mei 2022.
Berkat surat silsilah palsu itu, para terdakwa kemudian membuat surat pernyataan waris agar bisa menguasai lahan seluas sekitar 13 hektare.
"Peranan terdakwa NI Nyoman Reja adalah mengetahui dan bersepakat untuk membuat silsilah keluarga dan surat pernyataan waris yang tidak benar dan tidak sesuai dengan kenyataanya atau palsu," kata dia.
Baca juga: Cuaca Ekstrem di Kediri, Seorang Nenek Hilang Terseret Banjir Bersama 11 Ekor Kambing
Selanjutnya, para terdakwa mengajukan gugutan secara perdata terhadap lima orang ahli waris, dalam kasus ini berstatus sebagai korban, sekitar 18 Januari 2023.
"Perbuatan terdakwa menggunakan surat yang seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu sebagai bukti surat".
"Sebagai dasar gugatan perkara perdata yang terdaftar dalam perkara Nomor 50/Pdt.G/2023/PN.DPS pada Pengadilan Negeri Denpasar mengakibatkan para saksi korban mengalami kerugian, baik secara materiil maupun imateriil yang ditaksir kurang lebih sebesar Rp 718.750.000.000," kata dia dalam surat dakwaannya.
Atas perbuatannya, 17 terdakwa ini didakwa dengan Pasal 263 Ayat (1) dan (2) KUHP serta Pasal 277 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Yohanes Valdi Seriang | Editor: Bilal Ramadhan)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Tak Hanya Mobil Listrik, Bahlil Ungkap Rencana Pemerintah Bangun Ekosistem Untuk Motor Listrik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar