11 Jabatan Kosong di Pemkot Semarang Belum Terisi, Ternyata Ini Penyebabnya - Radar Semarang

 

11 Jabatan Kosong di Pemkot Semarang Belum Terisi, Ternyata Ini Penyebabnya - Radar Semarang

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Proses pengisian jabatan kosong yang ada di organisasi perangkat daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, sampai saat ini belum bisa dilakukan lantaran harus mendapatkan izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Padahal seleksi terbuka untuk mengisi kekosongan jabatan pejabat eslon II sudah dilakukan beberapa bulan lalu.

Bahkan tiga besar nama yang lolos sudah diumumkan oleh Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang.

“Kita terus berproses, intinya tidak behenti. Karena ada aturan dari Kemengdari, pelantikan, mutasi dan lainnya harus izin dulu kesana,”kata Kepala BKPP Kota Semarang, Joko Hartono, Kamis (19/9).

Joko menjelaskan, aturan rotasi atau pengisian jabatan harus berkoordinasi dengan Kemendagri tersebut berlaku se Indonesia.

Semua prosedur yang ada lanjut dia sudah diikuti.

Izin ini sendiri, harus dilakukan karena mematuhu undang-undang Pilkada.

Dimana sebuah Pemerintah Daerah (Pemda) harus mendapatkan izin dari Kemendagri, minimal enam bulan sebelum penepatan pasangan calon di Pilkada dilakukan.

“Artinya enam bulan kebelakang kan bulan Maret, untuk rotasi ataupun mutasi harus izin dulu,” bebernya.

Selain itu enam bulan setelah pelantikan kepala daerah baru.

rotasi atau mutasi jabatan juga wajib mendapatkan izin.

Hal ini berlaku sama meskipun Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu tidak maju di Pilwakot 2024.


Joko Hartono Kepala BKPP Kota Semarang
Joko Hartono Kepala BKPP Kota Semarang

“Semarang sama, meskipun Bu Wali nggak maju. Kita pastikan semua tetap berposes,” tegasnya.

Dari data yang adaada 11 jabatan Tinggi Pratama di lingkungan Pemkot Semarang yang dilelang dan masih diisi oleh Plt.

Yakni Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Perdagangan, Kepala Dinas Damkar, Kepala Dinas Satpol PP.

Baca Juga: Viral! Seorang Pria Diduga Jadi Korban Penganiayaan sadis Saat Acara Komunitas Vespa, Begini Kronologinya

Lalu ada Kepala Dinas Pertanian, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Kepala Dinkop dan UMKM, Kepala Brida, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, dan Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia.

“Tinggal penetapan satu nama, setelah kemarin kita publish 3 besar nama. Nanti dipilih salah satu dan tinggal pelantikan,” pungkasnya. (den/bas)

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya