Jokowi Cabut Status VVIP Bandara IKN, Bakal Dioperasikan Umum, Alvin Lie: Jika Dipaksakan untuk Komersial Tidak Laik - Ayo Bandung

 

Jokowi Cabut Status VVIP Bandara IKN, Bakal Dioperasikan Umum, Alvin Lie: Jika Dipaksakan untuk Komersial Tidak Laik - Ayo Bandung

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Presiden Jokowi telah mencabut statsu VVIP di bandara Ibu Kota Nusantara atau IKN.

Bandara IKN ini akan dioperasikan untuk umum atau secara komersial.

Hal ini sesuai dengan pernyataan yang disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian PUPR, Endra S Atmawidjaja.

“Kalau bandara sudah tidak ada sebutan VVIP lagi,” kata Endra S Atmawidjaja.

Baca Juga: Dibangun dengan Biaya 8.591 Gulden, Bangunan di Jawa Barat Ini Menjadi Saksi Soekarno Dipenjara

Bandara IKN kini sudah tidak dikhususkan lagi untuk tamu-tamu penting kenegaraan melainkan bakal dioperasikan untuk umum.

Terkait dengan hal tersebut, Presiden Jokowi belum memberikan nama yang pasti untuk Bandara IKN.

“Bandara VVIP itu bukan dimaksudkan bandara eksklusif, tapi itu bandara yang paling dekat dengan IKN, jadi itu Bandara IKN,” lanjut Endra S Atmawidjaja.

Adapun nama Bandara VVIP IKN sebelumnya sudah diatur dalam Perpres Nomor 31 Tahun 2023 Tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Bandar Udara Very Very Important Person untuk mendukung Ibu Kota Nusantara.

Baca Juga: 10 Kota Terkecil di Indonesia, Nomor 1 Kalah Luas dengan Bandara Soekarno Hatta, Adakah Wilayahmu?

Dalam Pasal 2 Perpres tersebut tertulis, Bandara VVIP merupakan bandara khusus yang digunakan untuk melayani kepentingan kegiatan pemerintahan di IKN.

“Karenanya Perpres tersebut bakal direvisi, Iya bakal direvisi jadi nanti orang yang mau ke IKN bisa lewat situ,” tambah Endra S Atmawidjaja.

Terkait dengan pencabutan status VVIP oleh Presiden Jokowi dan diubah menajdi penerbangan komersial, membuat Pengamat Penerbangan, Alvin Lie buka suara.

Apalagi Bandara IKN ini memiliki jarak yang dekat dengan Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sams Sepinggan Balikpapan dan Bandar Udara Aji Pangeran Tumenggung Apt, Pranoto Samarinda.

Baca Juga: Pendaftaran Dibuka September, Profesi Ini Mendapat 7 Keuntungan yang Sama Dengan PNS, Apa Itu?

Alvin Lie menilai bahwa keberadaan Bandara IKN yang kini melayani penerbangan komersial dikhawatirkan dapat mengganggu keberlangsungan Bandara Balikpapan dan Bandara Samarinda.

“Kalau dipaksakan secara umum sebagai bandara komersial tidak laik, jika dipaksakan lagi menghidupi bandara IKN tidak tertutup kemungkinan apabila pemerintah menutup atau membatasi pelayanan di Balikpapan dan Samarinda,” ujar Alvin Lie.

Tidak laik ini memiliki arti bahwa Bandara IKN tersebut tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan sebagai bandara komersil karena factor diatas.

Lebih jelas karena jarak Bandara IKN terlalu dekat dengan dua bandara lain tersebut.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 39 Tahun 2019, kriteria cakupan pelayanan bandara di Kalimantan seharusnya memiliki radius 60 km atau untuk waktu tempuh menggunakan transportasi lain sekitar 4 jam.

Baca Juga: Rencana Pemekaran Provinsi Cirebon, Berikut 7 Kota dan Kabupaten yang Bergabung, Adakah Daerahmu?

Sementara jarak Bandara IKN dan Sepinggan hanya berjarak 39 Km dan Bandara IKN ke Bandara Samarinda sejauh 100 Km.

Terkait dengan hal tersebut, Bandara IKN menjadi bandara komersial untuk umum mengabaikan prosedur perizinan bandara.

Terlebih penduduk di IKN hanya berkisar 1,9 juta jiwa sehingga tidak memenuhi potensi penumpang sebuah bandara.

Sementara dalam Permenhub tersebut potensi penumpang lebih dari 200.000 per tahun atau jumlah penduduk lebih dari 2 juta orang.

Itulah informasi mengenai Jokowi yang cabut status VVIP Bandara IKN dan dioperasikan secara umum.***

Baca Juga

Komentar