Jubir Kaesang soal Harga Tiket Jet Pribadi ke AS Rp90 Juta: Angka Self Assessment - Bagian All
JAKARTA, iNews.id - Juru Bicara (Jubir) Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep, Francine Widjojo memberikan penjelasan terkait harga tiket pesawat jet pribadi yang digunakan Kaesang ke Amerika Serikat (AS) senilai Rp90 juta. Besaran harga tersebut sebatas taksiran yang disampaikan saat Kaesang melaporkan dugaan gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Ini adalah hanya angka self assessment, angka sementara untuk kebutuhan pengisian formulir,” kata Francine dalam keterangan tertulis, Kamis (19/9/2024).
Francine menjelaskan salah satu item yang harus diisi dalam formulir laporan gratifikasi yakni terkait harga atau nilai .Saat itu, kata dia, pihaknya tidak dapat menaksir harga tiket penerbangan yang digunakan oleh Kaesang.
“Lalu, petugas KPK menjelaskan bahwa hal ini hanya self assessment, nilai yang ditaksir oleh pelapor,” ujar dia.
Kemudian saat berdikusi bersama KPK, mereka pun menyepakati jika nilai atau besaran ditulis sebesar Rp90 juta.
“Hasil diskusi dengan petugas KPK, disepakati kami, kuasa hukum dan jubir Mas Kaesang, menuliskan Rp90 juta per orang sebagai angka self assessment, taksiran sementara merujuk kepada harga tiket kelas bisnis Jakarta-AS,” ucapnya.
Nantinya, lanjut dia, KPK akan menghitung kembali dengan standar yang benar, jika memang Kaesang terbukti menerima gratifikasi.
“Kami akan ikuti arahan KPK apakah perjalanan ini merupakan gratifikasi atau tidak. Tentu saja kami siap membayar sesuai dengan harga yang ditetapkan KPK,” tutur dia.
Sebelumnya, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengungkap biaya tiket perjalanan Kaesang naik jet pribadi ke AS. Biaya satu penumpang jet pribadi Rp90 juta per orang.
Dia menyebutkan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut menaiki jet pribadi bersama istrinya Erina Gudono, kakak Erina, dan seorang staf.
“Jadi Kaesang, istrinya, kakak istrinya jadi kira-kira Rp90 juta. Kalau berempat, kira-kira Rp360 juta kalau ditetapkan milik negara,” kata Pahala kepada wartawan di Gedung ACLC Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).
Pahala menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan analisis terhadap klarifikasi yang disampaikan Kaesang soal penggunaan jet pribadi ke Amerika Serikat.
Nantinya, analisis Direktorat Gratifikasi akan menetapkan fasilitas yang diterima Kaesang milik negara atau bukan.
“Kalau misalnya kita sebut bahwa hasilnya ini ditetapkan sebagai milik negara, yang bersangkutan juga disampaikan ya, kalau ditetapkan milik negara, ini kan fasilitas ya jadi harus dikonversi jadi uang, nanti disetor uangnya,” katanya.
Komentar
Posting Komentar