KPK Bakal Turun Tangan jika KY Nyatakan 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Diduga Terima Suap - Kompas
KPK Bakal Turun Tangan jika KY Nyatakan 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Diduga Terima Suap
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan baru bisa mengusut dugaan korupsi dalam vonis bebas anak eks anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur, Ronald Tannur jika terdapat indikasi suap kepada hakim.
Tiga hakim yang menyidangkan kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian kekasihnya, Dini Sera Afriyanti itu telah direkomendasikan untuk diberhentikan oleh Komisi Yudisial (KY) karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat.
“Harus dibuktikan apakah dari pihak terdakwa atau penasihat hukumnya memberikan sesuatu kepada hakim,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (27/8/2024).
Alex mengatakan, hasil investigasi dan pemeriksaan KY mengungkap ketiga hakim itu mengabaikan beberapa alat bukti dalam putusan bebas Ronald Tannur.
Baca juga: MA Tunggu Rekomendasi KY untuk Bawa Majelis Hakim Perkara Ronald Tannur ke MKH
Menurut Alex, tentunya KY akan mendalami apakah tindakan hakim mengabaikan barang bukti mendapatkan imbalan.
Jika dalam pengabaian dan tindakan tidak profesional itu tidak terdapat pemberian hadiah atau suap, maka KPK tidak bisa menindak perbuatan tiga hakim tersebut.
“Ketika itu nanti ditemukan, kami KPK baru bisa bertindak,” tutur Alex.
Sejauh ini, kata Alex, KY baru mengusut dugaan pelanggaran kode etik dalam vonis bebas Ronald Tannur. Lembaga itu belum mengungkap ada atau tidaknya suap.
Alex memastikan, KPK akan menerjunkan tim dan memanggil pihak Ronald Tannur jika KY menyatakan ketiga hakim itu diduga menerima suap.
“Kita bisa minta keterangan hakimnya,” kata Alex.
Baca juga: KY Rekomendasikan Majelis Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Diberhentikan
Sebelumnya, KY merekomendasikan tiga hakim yang membebaskan Ronald Tannur diberhentikan karena terbukti melanggar kode etik berat.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito mengatakan, pihaknya juga merekomendasikan agar kasus ini dibawa ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH) guna menindaklanjuti rekomendasi itu.
““Menjatuhkan sanksi berat kepada terlapor 1 Erintuah Damanik, terlapor 2 Mangapul, dan terlapor 3 Heru Hanindyo berupa ‘Pemberhentian Tetap Dengan Hak Pensiun’,” kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito dilansir dari materi konsultasi KY dengan Komisi III DPR RI, Senin (26/8/2024).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Komentar
Posting Komentar