MA Proses Permohonan Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur - Kompas

 

MA Proses Permohonan Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) mulai memproses permohonan kasasi jaksa penuntut umum atas putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan pelaku pembunuhan, Ronald Tannur.

"Berdasarkan info dari kepaniteraan MA, permohonan kasasi Penuntut Umum atas putusan Pengadilan Negeri Surabaya untuk terdakwa Ronald Tannur telah di-register," kata Juru Bicara MA, Suharto kepada wartawan, Sabtu (7/9/2024).

Baca juga: MA: Pemberhentian Hakim Tak Anulir Vonis Bebas Ronald Tanur

Permohonan kasasi itu teregister dengan nomor 1466/K/Pid/2024.

Selanjutnya, perkara kasasi tersebut akan berjalan sesuai dengan proses bisnis di MA.

"Proses bisnis berikutnya adalah usul edar ke Yang Mulia Ketua MA. Dan selanjutnya penentuan kamar kemudian ketua kamar mendistribusikan ke majelis hakim. Dan selanjutnya majelis mempelajari berkas dan penetapan hari sidang (PHS)," kata Suharto.

Sebagai informasi, Ronald Tannur (31) adalah anak seorang anggota DPR.

Dia didakwa kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (31).

Namun Ronald justru divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Surabaya pada Rabu (24/7/2024).

Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik menyatakan, Ronald tidak terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan.

Baca juga: KPK Bakal Turun Tangan jika KY Nyatakan 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Diduga Terima Suap

Sejumlah pihak menilai, vonis tersebut janggal karena hakim dianggap tidak mempertimbangkan sejumlah bukti penting yang menyebabkan korban meninggal.

Komisi Yudisial (KY) kemudian memeriksa hakim yang menangani kasus Ronald dan direkomendasikan untuk dipecat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya