Momen iShowSpeed Naik Motor di Bali, Dibonceng Nmax Tanpa Spion-Pelat Nomor - detk

 

Momen iShowSpeed Naik Motor di Bali, Dibonceng Nmax Tanpa Spion-Pelat Nomor

Jakarta 

-

iShowSpeed, YouTuber dan Streamer Amerika Serikat sedang viral di Indonesia. Pria dengan nama asli Darren Jason Watkins Jr. itu sedang mengunjungi Bali.

Dalam channel YouTube-nya, dia sedang melakukan siaran langsung. Pemuda 19 tahun ini mulanya duduk di dalam mobil Alphard. Dia lantas turun untuk berkeliling di Jalan Karna, Ubud, Bali. Banyak warga setempat menyapa Speed.

Speed yang pakai jersey dengan logo MU dan bendera Indonesia itu melakukan interaksi dengan beberapa penjual. "El Kecepatan" itu berhasil bikin heboh, banyak warga yang mengajaknya berfoto.

Speed lantas melanjutkan agendanya ke Monkey Forest, Ubud. Dia lalu memakai helm bogo sebagai penumpang. Kali ini dia dibonceng menggunakan Yamaha Nmax, namun terlihat skutik bongsor itu tidak dilengkapi dengan pelat nomor dan spion. Di kesempatan lainnya saat menuju Bali Zoo, Speed kembali terlihat duduk di kursi belakang motor yang tak menggunakan pelat nomor maupun spion.

Dalam pasal 280 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 29 tahun 2009 menyebutkan setiap kendaraan wajib mencantumkan nomor identitas kendaraan, yaitu pelat nomor.

Adapun bunyi pasal tersebut di atas adalah:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."

Sementara dalam pasal 68 ayat 1 berbunyi: "Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor."

Di sisi lain, kaca spion merupakan salah satu kelengkapan yang wajib ada di kendaraan bermotor seperti tertuang dalam pasal 285.

"Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (3) juncto pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling laman satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu," demikian bunyi pasal 285.

Simak Video "Live di Indonesia Tembus Sejuta Viewers, IShowSpeed: Kalian Gila!"



(riar/dry)

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya