NPWP Bisa Dinonaktifkan Saat Sudah Tidak Bekerja atau Badan Usaha Berhenti Beroperasi, Ini Caranya - Kompas
NPWP Bisa Dinonaktifkan Saat Sudah Tidak Bekerja atau Badan Usaha Berhenti Beroperasi, Ini Caranya
KOMPAS.com - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana administrasi perpajakan di Indonesia.
NPWP juga digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak, baik orang pribadi atau badan usaha dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Saat individu atau badan usaha memiliki NPWP, mereka wajib untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Hal ini sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Namun, bagaimana jika seseorang telah berhenti bekerja atau badan usaha yang dijalankan seseorang telah berhenti beroperasi?
Apakah mereka bisa menonaktifkan NPWP-nya?
Baca juga: 11 Jenis Wajib Pajak yang Bisa Menonaktifkan NPWP secara Online, Bisa dari Rumah
Penjelasan DJP
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti mengatakan, Wajib Pajak dengan kriteria tertentu dapat menonaktifkan NPWP dengan mengajukan permohonan penetapan non-efektif.
Setelah penetapan status non-aktif pada NPWP dilakukan, Wajib Pajak tidak harus melaporkan SPT Tahunan.
"Bagi Wajib Pajak yang memenuhi kriterita tertentu maka dapat mengajukan permohonan untuk ditetapkan sebagai NPWP non-efektif (NE), sehingga tidak wajib melaporkan SPT Tahunannya," ujarnya kepada Kompas.com, Minggu (15//9/2024).
Dwi menjelaskan, permohonan penetapan status NPWP non-efektif dapat diajukan Wajib Pajak yang tidak lagi memenuhi syarat subyektif dan/atau obyektif.
Ia menyampaikan beberapa kondisi Wajib Pajak yang diperbolehkan untuk mengajukan permohonan NPWP non-efektif, di antaranya:
- Wajib Pajak tidak lagi menjalankan usaha atau tidak memiliki penghasilan pada tahun pajak bersangkutan.
- Wajib Pajak karyawan memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) setahun. Merujuk UU Nomor 7 Tahun 2021, PKTP yang ditetapkan adalah Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun.
- Wajib Pajak menjadi subyek pajak luar negeri karena tidak berada di Indonesia selama 183 hari dalam 12 bulan.
Selain kondisi-kondisi di atas, DJP juga memiliki wewenang untuk menetapkan NPWP non-efektif secara jabatan.
Dwi memberikan contoh, dalam kasus Wajib Pajak yang sudah tidak bekerja/tutup usaha dan tidak melaporkan SPT Tahunannya selama 2 tahun berturut-turut, maka akan dilakukan penelitian administratif dalam rangka menetapkan NPWP non-efektif secara jabatan.
Baca juga: Cara Menonaktifkan NPWP secara Online, Tidak Perlu ke Kantor Pajak
Cara menonaktifkan NPWP secara online
Dwi menyampaikan, Wajib Pajak orang pribadi bisa menonaktifkan NPWP melalui nomor telepon Kring Pajak di 1500200.
Selain itu, mereka juga bisa mengubah status NPWP menjadi non-aktif dengan cara mengunjungi laman pajak.go.id.
Berikut cara menonaktifkan NPWP secara online:
- Kunjungi laman pajak.go.id
- Pilih fitur live chat, kemudian pilih menu “NPWP”
- Pilih menu “Pengaktifan Kembali NPWP/Penonaktifan NPWP”
- Setelah itu, isi formulir penghapusan NPWP yang terdapat di laman Ditjen Pajak dengan klik link ini
- File formulir menonaktifkan NPWP bisa ditemukan dengan menggulir laman ke bawah, hingga menemukan nama file "Formulir Penghapusan NPWP.xls" (format Excel)
- Setelah diunduh dan diisi, unggah dokumen formulir melalui aplikasi e-Registration di https://ereg.pajak.go.id/login
- Jika dokumen telah diterima lengkap, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan menerbitkan bukti penerimaan melalui e-mail.
- Namun, jika dokumen belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 hari setelah permohonan diajukan, maka permohonan akan dianggap tidak diajukan
- Untuk Wajib Pajak orang pribadi yang meninggal dunia, permohonan penghapusan NPWP dapat diajukan oleh ahli waris, pelaksana wasiat, atau yang mengurus harta warisan.
Baca juga: 3 Aturan Dokumen Warga yang Mulai Berlaku Juli 2024, Ada NPWP dan SIM
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Komentar
Posting Komentar