Palsukan Situs Rabithah Alawiyah dan Jual Gelar Habib, Janes Meliano Divonis 1,5 Tahun Penjara - Tribunjakarta

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Janes Meliano Wibowo, terdakwa kasus pemalsu situs Rabithah Alawiyah dan penjual gelar habib.
Sidang pembacaan putusan itu digelar di PN Jakarta Selatan pada Kamis (12/9/2024) lalu.
Selain hukuman 1,5 tahun penjara, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar.
"Pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar sejumlah denda tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," demikian putusan yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Selatan, dikutip pada Kamis (26/9/2024).
Ketua Departemen Hukum dan Legal Rabithah Alawiyah, Ahmad Ramzy Ba'abud mengaku bersyukur atas putusan tersebut.
Di sisi lain, Ramzy menyebut telah pihaknya telah memaafkan perbuatan terdakwa.
"Saya sebagai perwakilian Rabithah Alawiyah yang menghadiri sidang untuk memberikan kesaksian dan juga sebagai pelapor terhadap permasalahan ini, telah memberikan maaf kepada terdakwa Janes meliano Wibowo," kata Ramzy kepada wartawan.
Menurut Ramzy, terdakwa juga sudah menyampaikan permintaan maaf sekaligus menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
"Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya serta juga bertaubat dengan menggunakan lambang Rabithah Alawiyah untuk memperjual belikan nasab silsilah keturunan Nabi Muhammad," ujar Ramzy.
"Saya selaku ketua bidang hukum Rabithah mengimbau agar tidak ada lagi perbuatan serupa terjadi kembali. Karena saya tidak akan segan untuk mengusut perbuatan tindak pindana ini," tegas dia.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar