PBB Setujui Resolusi Israel Harus Angkat Kaki dari Wilayah Palestina dalam 1 Tahun - inews

 

PBB Setujui Resolusi Israel Harus Angkat Kaki dari Wilayah Palestina dalam 1 Tahun - Bagian All

NEW YORK, iNews.id - Majelis Umum PBB, Rabu (18/9/2024), mengadopsi resolusi menyerukan diakhirinya pendudukan Israel atas wilayah Palestina. Israel diberi waktu setahun untuk angkat kaki dari semua wilayah yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur, tempat berdirinya Masjid Al Aqsa dan ibu kota masa depan Palestina.

Resolusi yang diusulkan oleh Palestina itu mendapat dukungan dari 124 negara dalam pemungutan suara, melawan 14 negara yang menolak. Selain itu 43 negara lainnya memilih abstain.

Resolusi ini merupakan hasil dari nasihat hukum yang diminta Majelis Umum PBB kepada Mahkamah Internasional (ICJ) pada Juli lalu di Den Haag, Belanda.

“Ini adalah resolusi Majelis Umum PBB pertama yang pernah diperkenalkan oleh Negara Palestina. Resolusi tersebut dibangun berdasarkan nasihat hukum ICJ mengenai kebijakan dan praktik Israel di Wilayah Palestina yang Diduduki, termasuk Yerusalem Timur,” demikian pernyataan Perwakilan Tinggi Palestina, dikutip dari Anadolu.

Resolusi itu juga menegaskan kembali hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri dan pembentukan negara Palestina yang berdaulat bersama Israel.

Uni Eropa turut menegaskan kembali komitmennya terhadap perbatasan tahun 1967.

"Uni Eropa tidak akan mengakui perubahan perbatasan tahun 1967 maupun kedaulatan Israel atas wilayah yang diduduki sejak 1967, kecuali disetujui oleh kedua belah pihak," bunyi pernyataan.

Pemerintah Otoritas Palestina di Ramalah, Tepi Barat, memuji resolusi tersebut dengan menyebutnya sebagai harapan bagi rakyat.

Presiden Palestina Mahmoud Abbas menyambut baik konsensus bersejarah dalam mengadopsi sebuah resolusi berdasarkan nasihat hukum ICJ yang menyerukan diakhirinya pendudukan Israel.

"Konsensus internasional mengenai resolusi ini memperbarui harapan bagi rakyat Palestina, yang sedang menghadapi agresi dan genosida di Gaza dan Tepi Barat, termasuk Yerusalem, untuk mencapai aspirasi mereka tentang pembentukan negara Palestina yang merdeka dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya," kata Abbas.

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Palestina juga mengeluarkan pernyataan bahwa pemungutan suara tersebut mencerminkan perkembangan momentum internasional yang menuntut diakhirinya pendudukan. Selain itu masyarakat internasional menuntut akuntabilitas atas pelanggaran hukum internasional yang dilakukan Israel selama ini.

Kemlu juga mendesak negara-negara di dunia untuk bertindak cepat guna menerapkan resolusi tersebut serta menggunakan perangkat hukum untuk meminta pertanggungjawaban Israel.

Palestina berstatus sebagai pengamat di PBB sejak pemungutan suara Majelis Umum pada 2012 yang memberinya status pengamat non-anggota.

Baca Juga

Komentar