Pengamat Nilai Munaslub Kadin Tak Punya Urgensi bagi Pertumbuhan Ekonomi RI - detik

 

Pengamat Nilai Munaslub Kadin Tak Punya Urgensi bagi Pertumbuhan Ekonomi RI

Jakarta 

-

Pengamat Komunikasi Universitas Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing menegaskan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin tidak memiliki manfaat dan urgensi bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia. Sebaliknya, dia menilai Munaslub tersebut merupakan tindakan yang berindikasi melanggar AD ART organisasi dari para pengusaha tersebut.

"Munaslub itu tidak produktif, sebaiknya dihentikan saja wacana pergantian tersebut karena tidak ada manfaat dan urgensinya untuk pertumbuhan ekonomi Indonesia," ujar Emrus, Minggu (15/9/2024).

Emrus menegaskan sejauh pengamatnya, Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid sama sekali tidak memiliki tindakan yang bisa dikategorikan menyimpang dari AD ART organisasi. Karena itu, pelaksanaan Munaslub yang dipaksakan tersebut mengindikasikan Kadin telah menjadi organisasi politik dan bukan organisasi bisnis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Munaslub yang dipaksakan tersebut menunjukkan Kadin telah berubah menjadi organisasi politik, yang tidak independent terhadap politik," kata Emrus.

Emrus menambahkan, Kadin seharusnya berada pada prinsip bisnis. Munaslub yang terjadi bakal menyebabkan organisasi tersebut dan sosok pemimpin yang terpilih menjadi tidak sehat dan tidak independen.

Hal tersebut sangat merugikan Kadin karena berbagai kebijakan dan keputusan akan dipengaruhi oleh sosok invisible hand.

"Saya lihat, Munaslub ini ada indikasi politik, boleh jadi ada invisible hand, dari kekuatan luar untuk mempengaruhi. Siapapun yang pimpin Kadin ke depan dipastikan tidak sehat di dalam berjalannya organisasi," tegas Emrus.

"Dia harus bayar utang itu sesuai dengan titah dan kemauan pihak tertentu," sambungnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum dan Komunikasi Kadin Yukki Hanafi menegaskan Dewan Pengurus Kadin Indonesia menginstruksikan kepada seluruh jajaran Kepengurusan Kadin di semua tingkatan dan seluruh Anggota Luar Biasa (ALB) untuk tidak menghadiri undangan tersebut.

"Penyelenggaraan dan menghadiri Munaslub yang tidak sesuai dengan AD ART Kadin tidak memiliki keabsahan secara hukum dan dapat diklasifikasikan sebagai pelanggaran organisasi," tegas Yukki.

Simak Video: World Bank Apresiasi Pertumbuhan Ekonomi RI yang Stabil di Atas 5 Persen

(akn/ega)

Baca Juga

Komentar